Jogja
Rabu, 19 April 2023 - 18:50 WIB

Dianggap Kurang Memuaskan, Pemuda Aniaya Wanita Open BO MiChat di Bantul

Yosef Leon  /  Abdul Jalil  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi prostitusi. (Dok. Solopos.com)

Solopos.com, BANTUL — Seorang cewek open BO dianiaya oleh pelanggannya sendiri saat sedang bercinta di salah satu hotel di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta. Pelaku nekat menganiaya korban karena menganggap pelayanannya kurang memuaskan.

Perempuan open BO itu berinisial SRI, 32, warga Semarang, Jawa Tengah. Sedangkan pelaku berinisial AM, 20, warga Purworejo, Jawa Tengah.

Advertisement

Kepala Seksi Humas Polres Bantul, Iptu I Nengah Jeffry Prana Widyana, mengatakan kejadian penganiayaan itu terjadi pada Selasa (18/4/2023) sekitar pukul 02.00 WIB.

AM memesan jasa SRI dari aplikasi MiChat. Mereka berdua sepakat tarif yang dibayar untuk sekali kencan senilai Rp300.000.

“Mereka kencan di sebuah hotel di kawasan Kasihan,” kata Jeffry Rabu (19/4/2023).

Advertisement

Saat kencan tersebut AM sudah mempersiapkan sebilah pisau dapur dan menyembunyikannya di bawah kasur. Kemudian keduanya berhubungan intim, tetapi belum sampai lima menit tersangka mengeluarkan pisau dan mendekatkannya ke leher korban.

“Baru lima menit, tiba-tiba korban kerasa ada benda yang menempel di leher. Ternyata, saat dilihat itu pisau. Korban kemudian memberontak dan menyebabkan pisau mengenai jari tengah tangan kanan dan leher korban hingga terluka sebelum akhirnya pisau tersebut jatuh,” terangnya.

Tersangka juga mencekik leher korban. Lantaran panik dan takut, korban kemudian berteriak dan didengar oleh petugas hotel dan warga yang berada di sekitar lokasi. Tersangka kemudian diamankan oleh warga sekitar dan korban membuat laporan ke kantor polisi atas dasar penganiayaan.

Advertisement

Tersangka dijerat dengan Pasal 351 KUHP dengan ancaman penjara paling lama dua tahun delapan bulan dan atau ayat 2 dengan pidana paling lama lima tahun penjara.

Jeffry menyebut kasus ini masih akan didalami dan tidak menutup kemungkinan pelaku dikenakan pasal tambahan terkait dengan kepemilikan senjata tajam.

“Akan kami dalami lagi. Untuk saat ini pengakuan dari pelaku tidak sengaja membawa karena biasa digunakan untuk memotong buah di tempatnya bekerja,” pungkasnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif