SOLOPOS.COM - Pemusnahan DOC Belanda di Bandara Soetta, Selasa (10/3/2015). (JIBI/Solopos/Antara/Rivan Awal Lingga)

Balai Karantina Pertanian Jogja mengklaim tidak ada prosedur yang sulit jika seluruh persyaratan pengiriman DOC terpenuhi

Harianjogja.com, JOGJA- Balai Karantina Pertanian Jogja mengklaim tidak ada prosedur yang sulit jika seluruh persyaratan pengiriman DOC terpenuhi. Apalagi saat ini pengurusan izin bisa dilakukan secara online.

Promosi Alarm Bahaya Partai Hijau di Pemilu 2024

Kepala Balai Karantina Pertanian Jogja Ina Soelistyani mengatakan, prosedur dan persyaratan pengiriman Day Old Chicken (DOC) mengacu pada UU No.16/1992, PP No.82/2000 dan Permentan No.37/2014. “Jadi tidak benar kami mempersulit pelayanan. Semua dilakukan sesuai peraturan yang ada,” katanya kepada wartawan, Selasa (5/12/2017).

Apalagi, katanya, DIY merupakan salah satu daerah endemis terhadap penyakit Avian influenza, sehingga pengiriman unggas baik dewasa maupun bibit (DOC/DOD/DOQ) perlu penanganan tertentu. Adapun syarat kelengkapan administratif pengiriman unggas, kata Ina, seperti sertifikat kesehatan yang diterbitkan oleh dokter hewan karantina di tempat pengeluaran.

Penerbitan sertifikat kesehatan harus dilengkapi sertifikat kesehatan hewan daerah asal yang diterbitkan oleh dokter hewan berwenang.

Dokter tersebut juga menerangkan jenis dan jumlah unggas, status situasi penyakit unggas di daerah asal, jenis pemeriksaan serta pernyataan sehat dan layak untuk diberangkatkan. Karantina, lanjut Ina, melakukan pemeriksaan dokumen dan pemeriksaan fisik.

Pemeriksaan dokumen dilakukan untuk mengetahui kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan dan kebenaran dokumen (kesesuaian antara isi dokumen dengan jenis dan jumlah unggas). “Pemeriksaan fisik dilakukan untuk mendeteksi keberadaan Hama Penyakit Hewan Karantina,” jelasnya.

Penolakan akan dilakukan bilamana dalam pemeriksaan kebenaran dokumen terbukti tidak sesuai antara isi dokumen sertifikat kesehatan hewan. Hal itu juga yang terjadi pada Sabtu (2/12/2017) lalu. Menurut Ina, konsumen belum bisa memenuhi persyaratan di mana keterangan dokumen berbeda dengan kondisi anak ayam.

“Usia anak ayam sudah lebih dari tiga hari. Tidak sesuai dokumen dengan kondisi ayamnya. Jadi bukan anak ayam lagi dan ini tidak sesuai peraturan,” ujarnya.

Sebelumnya, kata Ina, konsumen tersebut sudah mengirim DOC tujuh kali dan yang bermasalah adalah pengiriman kedelapan kalinya. Pihaknya mengaku sudah melakukan pembinaan namun tetap belum diindahkan. “SKKH nya terbit tanggal 24 November namun pengiriman dilakukan pada 2 Desember,” jelasnya.

Menurut Ina, pihaknya juga memonitor perkembangan bandara selama erupsi Gunung Agung, Bali. Meski begitu, pengiriman DOC/DOD/DOQ juga harus sesuai aturan. “SKKH di Dinas Pertanian kabupaten bisa diurus sehari sebelum hari libur, sertifikasi permohonan surat bisa diserahkan sehari sebelumnya. Kalau ada masalah bisa berkoordinasi dengan dinas,” jelasnya.

Sebelumnya, kebijakan yang diterapkan Balai Karantina Pertanian Jogja dinilai mempersulit proses pengiriman DOC ke luar daerah. Kondisi tersebut menyebabkan tersendatnya penjualan DOC ke luar daerah.

Suwarsono, owner Java Farm Indo Asia mengaku kesal dengan pelayanan Balai Karantina Pertanian Jogja yang tidak pro pengusaha DOC. Sabtu (2/12/2017), saat ia akan mengirim 2.800 pembibitan anak ayam (DOC) Jawa Super ke Lombok, tidak bisa dilakukan lantaran SKKH dinilai tidak berlaku.

Pihak karantina menilai SKKH hanya berlaku tiga hari sejak diterbitkan. “Nyatanya di Juanda [Surabaya] SKKH berlaku selama sebulan. Kok beda balai beda kebijakan? Apalagi kemarin ada bencana letusan Gunung Agung dan hari libur. Harusnya pihak karantina tahu, tetapi mereka tidak mau tahu,” sesalnya, Senin (4/12/2017).

Menurut dia, DIY merupakan produsen DOC Jawa Super terbesar se Indonesia. Sayangnya, sulitnya pengiriman via bandar udara Jogja menyebabkan populasi DOC Jawa Super tinggi sehingga harga jualnya juga turun.

“Karantina Pertanian Jogja sering mencari titik kelemahan. Kami dibuat susah. Padahal kalau DOC terlambat pengiriman, bisa beresiko fatal,” katanya kepada Harianjogja.com.

Keluhan senada juga disampaikan Atiek Raflidanu pengusaha DOC asal Kalasan. Menurutnya, masalah tersebut sudah lama terjadi. Ia memutuskan untuk pindah layanan melalui Juanda (Surabaya) karena pengiriman DOC melalui Jogja sangat sulit. “Ini yang mendasari keputusan saya, sambil berharap ada perubahan di Jogja,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya