SLEMAN—Ditresnarkoba Polda DIY menengkap seorang ibu tumah tangga pemilik sabu-sabu, LI, 34, warga Sumberejo, Klaten, Jawa Tengah. Ia ditangkap polisi di Candi Tegalrejo, Gedangsari, Gunungkidul, Kamis (24/5) malam, sekitar pukul 19.00 WIB.
Promosi Enjoy the Game, Garuda! Australia Bisa Dilewati
Saat ditangkap, LI sedang meletakkan sabu-sabu seberat 1 gram di pinggir jalan. Dari hasil pemeriksaan polisi, LI mengaku disuruh seseorang warga DIY yang kini masih dalam pengejaran kepolisian.
Ibu Rumah Tangga beranak dua ini nekat melakukan pekerjaan tersebut karena diberi upah Rp100.000 setiap kali mengantarkan pesanan sabu-sabu ke tempat yang diperintahkan.
Ia mengaku baru tiga bulan menjadi kurir sabu-sabu dan selama itu pula sudah 25 kali mengantarkan sabu-sabu di tempat-tempat tertentu yang sudah disepakati pemesan.
Kasus tersebut digelar Polda DIY, Kamis (31/5) dengan menghadirkan LI serta tersangka kasus narkoba lainnya.(ali)