SOLOPOS.COM - Terpidana kasus penggelapan handphone ratusan juta rupiah, Sutoyo (empat kanan) saat diringkus oleh tim Tabur Kejati DIY di daerah Pemalang kemarin. (Istimewa/Dokumentasi)

Solopos.com, YOGYAKARTA — Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejakti) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menangkap buronan tindak pidana penggelapan, Pitoyo, di Pemalang, Jawa Tengah, pada Selasa (2/11/2021).

Warga Dusun Bunder RT 021/RW 012, Desa Payahan, Kecamatan Jogonalan, Kabupaten Klaten itu merupakan terpidana kasus penggelapan yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul pada 2012. Saat ini, terpidana telah ditahan. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejakti DIY, Sarwo Edi, menjelaskan Sutoyo menyandang status buronan pada 1 Oktober 2014. Hal itu sejak keluar putusan kasasi diterima jaksa Kejari Bantul.

Promosi Selamat Datang Kesatria Bengawan Solo, Kembalikan Kedigdayaan Bhineka Solo

Baca Juga : Asyik Berjudi Remi, 8 Orang di Kulonporgo Dikukut Polisi

Sayangnya, Pitoyo tidak diketemukan di rumahnya setelah keputusan kasasi itu keluar. Petugas menyelidiki dan menemukan Pitoyo berada di Desa Banjaran, Kecamatan Tamanan, Kabupaten Pemalang. Dia bekerja sebagai pedagang burung kicau.

“Setelah mendapat informasi, tim langsung menangkap terpidana dan melakukan pemeriksaan di Kejari Pemalang. Kemarin [Selasa] juga sudah kami serah terima kepada Kejari Bantul untuk dieksekusi. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung R.I. No.226 K/Pid/2013 pada 10 September 2014. Pidana penjara selama dua tahun dikurangi selama terdakwa ditahan,” kata Sarwo, Rabu (3/11/2021).

Baca Juga : Napi di Jogja Ngaku Disiksa, Kemenkumham Terjunkan Tim Investigasi

Sarwo menjelaskan kasus Sutoyo terjadi Januari 2010 sampai Februari 2010 di kantor Jaya Phone, Perum TNI AD Gedongkuning BB-18 RT 029/RW 018, Desa Banguntapan, Banguntapan, Kabupaten Bantul. Saat itu, dia membeli 286 unit handphone dari Rony Wijaya selaku pemilik Jaya Phone. Sistem pembayaran secara tunai bertempo.

Namun, setelah handphone tersebut terjual, Sutoyo tidak membayar Rony Wijaya sesuai perjanjian. “Akibat perbuatan terpidana, Rony Wijaya mengalami kerugian Rp149,25 juta. Perbuatannya melanggar Pasal 372 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP,” jelas Sarwo.

Sarwo menjelaskan terpidana telah ditahan di Rutan Bantul pada Agustus 2012 hingga Desember 2012. Namun pada Desember 2012, Sutoyo dikeluarkan dari Rutan Bantul. PN Bantul menyatakan terpidana terbukti melakukan tindakan penggelapan, tetapi perbuatan tersebut bukan tindak pidana. Putusan itu sekaligus membuat terdakwa lepas dari segala tuntutan hukum.

Baca Juga : Toko Vapor di Taman Siswa Jogja Dibobol Maling

“Tapi JPU mengajukan kasasi atas putusan itu. Dalam Putusan Mahkamah Agung RI No.226 K/Pid/2013 10 September 2014 disebutkan Pitoyo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan secara berlanjut dan divonis penjara dua tahun.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya