Jogja
Rabu, 30 Januari 2013 - 18:30 WIB

Dicecar Hakim, Ratno Mengaku Bersalah

Redaksi Solopos.com  /  Esdras Ginting  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi/dok

Ilustrasi/dok

GUNUNGKIDUL—Ketua DPRD Gunungkidul nonaktif Ratno Pintoyo dan kedua temannya menjalani persidangan atas dugaan tindak perjudian yang mereka lakukan beberapa waktu lalu. Di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Wonosari, Rabu (30/1/2013), mereka bertiga mengaku berjudi.

Advertisement

Persidangan dengan agenda pemeriksaan para terdakwa ini menghadirkan tiga terdakwa kasus perjudian, Suharyono,27, Warso, 51, dan Ratno Pintoyo, 42. Dalam persidangan ini, majelis hakim memberikan pertanyaan-pertanyaan terkait tindakan perjudian yang dilakukan ketiga terdakwa di kompleks Pasar Sodo, Paliyan Desember lalu.

Ketika dicecar pertanyaan yang diajukan hakim, ketiga tersangka tidak menyangkal dan mengakui perbuatan yang mereka lakukan. Selain itu, mereka juga mengaku bersalah atas semua tindakan yang telah terjadi.

Ketua Majelis Hakim Suryodiyono ketika ditemui Harian Jogja pasca-persidangan mengatakan jaksa penuntut umum meminta waktu sepekan sebelum menyampaikan tuntutannya. Menurutnya persidangan itu adalah persidangan kedua terhadap ketiga tersangka. Sebelumnya persidangan dilakukan dengan agenda mendengar keterangan saksi-saksi dan pemeriksaan barang bukti.

Advertisement

Rencananya, Selasa (5/2/2013) mendatang sidang akan dilanjutkan untuk mendengar tuntutan dari jaksa penuntut umum. “Ketiga terdakwa mengakui perbuatan mereka. Sidang ini akan dilanjutkan Selasa depan dengan agenda mendengarkan tuntutan dari jaksa,” papar Suryodiyono.

Rencananya, masih akan ada beberapa tahapan persidangan yang akan dilalui ketiga terdakwa sebelum hakim menjatuhkan vonis.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif