SOLOPOS.COM - Pemerkosaan ilustrasi (radiodangdutindonesia.com)

Pemerkosaan ilustrasi (radiodangdutindonesia.com)

SLEMAN—Nasib nahas menimpa siswi kelas 2 salah satu SMP di Sleman, berinisial JN, 14, warga Wonokerto, Turi. Dia menjadi korban pemekosaan oleh mantan pacarnya, Widiatmoko, 21, warga Tegalrejo Jogja, seusai dicekoki minuman keras (miras) di Kaliadem, Cangkringan.

Promosi Liga 1 2023/2024 Dekati Akhir, Krisis Striker Lokal Sampai Kapan?

Setelah dilaporkan ke Untit Pelindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sleman, Widiatmoko akhirnya ditangkap di rumahnya, Sabtu (5/5) malam lalu. Dia dijerat pasal tentang pencabulan anak di bawah umur dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Peristiwa pencabulan itu bemula, Jumat (4/5) sore, saat tersangka bersama temannya datang ke rumah korban menggunakan mobil Sedan Civic. Korban kemudian diajak jalan-jalan ke Jati Kencana. Namun, di tengah perjalanan korban malah diajak berkeliling dan diajak pesta minuman keras di Denggung, Sleman.

Tidak hanya sampai disitu, korban kembali diajak ke Kaliurang, lalu menginap di salah satu penginapan di Kaliadem. Di penginapan itulah korban dipaksa minum ciu sampai tidur tidak sadarkan diri.

Sabtu dini hari sekitar pukul 03.00 WIB, saat korban tidak sadar, tersangka memaksa korban untuk berhubungan badan. Korban sempat menolak dan berusaha melarikan diri, namun kalah tenaga, korban dibekap dan disetubuhi.

Widiatmoko saat ditanya wartawan di Mapolres Sleman, Selasa (8/5), berkilah tidak sadar saat melakukan perbuatan cabulnya. “Saya terpengaruh minuman keras,” akunya.(ali)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya