SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Harianjogja.com, BANTUL- Kuasa Hukum PT. Pertamina Training and Consulting (PTC) Ahmad Suyudi menyatakan gugatan perusahaan tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sudah sesuai prosedur.

Pihaknya beralasan hal yang mereka gugat bukan soal masalah upah lembur namun karena kesalahan pejabat Disnakertrans menetapkan upah lembur tersebut.

Promosi Uniknya Piala Asia 1964: Israel Juara lalu Didepak Keluar dari AFC

Dari awal, katanya, PT. PTC tidak mengenal upah lembur untuk membayar kelebihan jam kerja awak mobil tangki, melainkan sistem performance, yaitu pembayaran di luar gaji pokok berdasarkan kinerja.

Sesuai UU PTUN, lanjutnya, bila penyelenggara negara (Disnakertrans Bantul) membuat penetapan yang merugikan orang lain maka menurutnya terbuka peluang menggugat ke pengadilan.

Sebelumnya, puluhan awak mobil tangki pengangkut bahan bakar PT Pertamina menggeruduk Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DIY di Banguntapan, Bantul, Rabu (3/8/2014).

Mereka menuntut pengadilan menolak gugatan yang disampaikan PT Pertamina Training and Consulting (PTC) terkait perkara upah lembur pekerja.

Seperti diketahui, PTC yang mempekerjakan para awak mobil tangki menggugat Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bantul ke PTUN Juni lalu. Penyebabnya, lembaga itu menetapkan upah lembur senilai Rp2,7 miliar yang harus dibayar PTC kepada puluhan pekerja mobil tangki yang mengangkut bahan bakar dari Depo Pertamina Rewulu, Sedayu, Bantul ke berbagai wilayah di DIY-Jateng. PTC meminta PTUN membatalkan penetapan upah lembur yang diterbitkan Disnakertrans Bantul tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya