Jogja
Selasa, 1 Februari 2022 - 12:36 WIB

Diduga Edarkan Sabu, Penjual Pecel Lele Kulonprogo Diringkus BNNP DIY

Yosef Leon  /  Astrid Prihatini WD  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi narkoba, sabu putau ganja (Detik.com)

Solopos.com, JOGJA-Petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DIY meringkus pria berinisial FR, 43, seorang pedagang pecel lele asal Kulonprogo karena diduga terlibat dalam transaksi narkotika jenis sabu. Ia ditangkap petugas saat tengah berjualan di kawasan Jalan Pengasih-Nanggulan pada Jumat (28/1/2022) lalu.

Kepala BNNP DIY, Brigjen Pol Andi Fairan, menjelaskan pengungkapan kasus bakul pecel Kulonrogo diduga edarkan sabu ini bermula dari adanya informasi awal dari masyarakat terkait dengan aktivitas dan dugaan peredaran narkotika di wilayah Nanggulan. Saat diselidiki oleh petugas, aktivitas peredaran gelap narkotika tersebut mengarah kepada sosok FR.

Advertisement

“Petugas mendapatkan informasi bahwa tersangka FR diduga sebagai pengendali dan mengedarkan narkotika jenis sabu. Modusnya berjualan pecel lele untuk mengelabui petugas,” jelas Andi, Selasa (1/2/2022).

Baca Juga: Disimpan dalam Tar, Penyelundupan Sabu-Sabu ke LP Kedungpane Diungkap

Advertisement

Baca Juga: Disimpan dalam Tar, Penyelundupan Sabu-Sabu ke LP Kedungpane Diungkap

Andi menyatakan bahwa, petugas menggerebek bakul pecel lele itu saat tengah berjualan di warungnya sekitar pukul 20.30 WIB. Dari hasil pemeriksaan, diperoleh barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan juga satu unit telepon pintar yang digunakan tersangka untuk mengedarkan dan menjual barang haram itu.

“Dalam mengedarkan sabu, FR dibantu seorang kurir yakni SR, 21 warga Nanggulan yang berprofesi sebagai karyawan swasta. Ia membantu FR untuk memecah paket sabu dan juga mengedarkan, sudah kami amankan juga” kata Andi.

Advertisement

Baca Juga:  Misterius, Jeruk Berisi Benda Diduga Sabu-Sabu Dilempar ke Rutan Solo

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka FR mengaku bahwa ia mulai mengedarkan sabu sejak di dalam Lapas 10 tahun yang lalu. Ia mulai mengedarkan sabu kembali di awal 2021 dengan mengajak RS sebagai kurir,” jelasnya.

Saat diinterogasi oleh petugas, FR mengaku mendapatkan paket narkotika tersebut dari Jakarta. Paket sabu dikirim melalui jasa pengiriman logistik melalui armada kereta api. Setelah berada di tangannya, paket sabu itu kemudian dipecah menjadi beberapa bagian dengan bantuan SR.

Advertisement

“Sekali menerima paket bisa kisaran 50 sampai dengan 100 gram lalu dipecah dalam kemasan lima gram. Kemudian diedarkan oleh SR ke sejumlah area di Jogja meliputi Sleman, Magelang, Temanggung dan Purworejo,” katanya.

Baca Juga: Lapas Semarang Gagalkan Penyelundupan 18 Paket Sabu-Sabu dalam Kue Tart

Adapun, total barang bukti yang disita oleh petugas yakni sebanyak 13 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto total sekira 57,63 gram dengan rincian 11 paket diduga sabu dengan berat brutto sekira 56,04 gram yang tersimpan di dalam kotak bungkus obat batuk merek Siladex.

Advertisement

Kemudian satu plastik kecil diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto sekira 1,02 gram, satu plastik lainnya diduga berisi narkotika jenis sabu berat brutto sekira 0,57 gram yang disita dari pelaku RS.

“Keduanya kami jerat dengan Pasal 132 ayat (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika, Junct pasal 114 ayat (2) UU No.35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun. Serta denda maksimal Rp10 miliar ditambah 1/3. Lalu pasal 112 ayat (2) UU No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 serta denda maksimal Rp8 miliar ditambah 1/3.”

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif