Jogja
Jumat, 7 Februari 2014 - 20:35 WIB

Diduga Korupsi, Kades Trimulyo Segera Diadili

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Harianjogja.com, BANTUL- Kepala Desa Trimulyo, Kecamatan Jetis Bantul, Mujono segera diadili. Mujono menjadi tersangka dugaan korupsi kasus sertifikasi tanah yang dilaksanakan lewat Program Layanan Rakyat Untuk Sertifikasi Tanah (Larasita) di Desa Trimulyo.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul Retno Harjantari Iriani menyatakan, Mujono segera diadili di persidangan, sebab saat ini pihaknya sudah membuat pemberkasan perkara setelah memeriksa saksi-saksi maupun terdakwa.

Advertisement

Jaksa kini tengah menyusun rencana dakwaan terhadap Mujono yang akan disampaikan di persidangan nanti. “Sekarang sedang menyusun rendak [rencana dakwaan],” terang Retno Kamis (6/2/2014).

Namun, ia belum dapat memastikan kapan persisnya Mujono disidangkan. Kejaksaan menargetkan, proses penanganan perkara ini berlangsung cepat. “Kalau kami targetnya secepatnya [disidangkan],” lanjutnya.

Selain menyusun rendak, jaksa kata dia masih menyempurnakan penghitungan nilai kerugian yang disebabkan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan Mujono. Menurutnya masih ada beberapa tambahan nilai kerugian yang masih harus dihitung.

Advertisement

Sebelumnya pada 2013 lalu, Kejari menaksir kerugian negara yang timbul akibat ulah Mujono mencapai Rp200 juta. Kendati tak lama lagi masuk ke tahap persidangan, kejaksaan lanjutnya belum akan menahan Mujono. (Bhekti Suryani/JIBI/Harian Jogja)

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif