SOLOPOS.COM - Ilustrasi sabu-sabu (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Harianjogja.com, JOGJA — Sepasang kekasih ST, 31, dan NN, 27, kini harus meringkuk di balik jeruji besi Polresta Jogja dengan dugaan sebagai pengedar shabu. Sesuai pengakuan, keduanya pernah menjadi pelaku pelempar bola kasti berisi shabu yang ditangkap Ditnarkoba Polda DIY beberapa waktu lalu.

Sepasang kekasih ini berasal dari Magelang, Jawa Tengah. Keduanya tinggal di wilayah Jogja pada sebuah kos-kosan. Berawal dari pengakuan Abab, pemilik 400 gram shabu yang kini telah menjadi tersangka di Satresnarkoba Polresta Jogja, ST dan NN lantas menjadi target operasi polisi.

Promosi Selamat Datang Kesatria Bengawan Solo, Kembalikan Kedigdayaan Bhineka Solo

Keduanya berhasil ditangkap pada Kamis (26/12/2013) malam sekitar pukul 22.00 WIB setibanya dari Jakarta.

Dari penangkapan tersebut polisi melakukan penggeledahan kamar. Polisi menemukan sejumlah barang bukti. Benda yang kemudian menjadi petunjuk baru kepolisian ialah bola kasti.

Diduga kuat bola kasti tersebut digunakan sebagai alat untuk mengedarkan shabu di LP Narkotika, Pakem seperti yang terkuak beberapa waktu lalu.

Hasil penyidikan membenarkan dugaan tersebut. Keduanya mengaku pernah menjadi peluncur shabu dengan cara mengemas shabu ke dalam bola kasti. Namun hal itu telah lama dia lakukan. Semenjak pengungkapan kasus tersebut, keduanya mengaku tengah tiarap, namun apes usahanya justru berhasil diintai polisi setelah rekannya buka suara.

Selain itu, polisi juga menemukan sejumlah barang bukti lain berupa shabu seberat 9,5 gram, masing-masing dipisahkan dalam empat paket kecil. Polisi juga menyita sejumlah alat yang diduga sebagai sarana tindak pelanggaran UU itu berupa timbangan, plastik klip, isolasi serta dua buku rekening dan dua buah HP.

Soal pengiriman shabu menggunakan bola kasti ini, diakui keduanya dilakukan pada pagi hari. Modus peredaran ini dilakukan secara terputus, keduanya mengaku tidak tahu pasti siapa penerima barangnya.

Setiap melakukan pelemparan, keduanya mendapat upah senilai Rp700.000. Modus perolehan barang yang dilakukan oleh kedua tersangka ini mirip dengan tersangka Abab yang ditangkap sebelumnya. Yakni mengambil barang dari sebuah mall (di sebuah tempat sampah di Jakarta).

“Kami tangkap pada Kamis [26/12/2013], setelah mereka mengambil barang shabu di sebuah tong sampah di mall di daerah Sunter. Untuk pengambilan barang ini, keduanya selalu menggunakan jalur darat biasanya menggunakan bus,” kata AKBP R Slamet Santosa , Kapolresta Jogja memberikan keterangan Senin (30/12/2013) siang.

Kasatresnarkoba Polresta Jogja Kompol Topo Subroto menjelaskan, keduanya berbagi peran dalam peredaran narkoba ini. Menurut pengakuan ST kepada penyidik, NN yang mengendalikan peredaran sementara ST yang berperan sebagai peluncur barang.

“Katanya yang cewek yang mengendalikan peredarannya, sementara yang cowoknya hanya menjalankan perintah saja,” kata Topo.

Dari beberapa kasus peredaran narkoba yang terungkap di wilayah DIY, perempuan tak jarang mengambil peranan penting.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya