Transmart dipersoalkan Kompak Jogja dan warga setempat
Harianjogja.com, SLEMAN — Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi (Kompak) Jogja mempertanyakan izin operasional pusat belanja Transmart yang berada di Maguwoharjo.
Mereka menyoroti dugaan pusat belanja tersebut tidak mengantongi Amdal (analisis dampak lingkungan) dan izin mendirikan bangunan (IMB). Ada sejumlah alasan dugaan itu muncul. Selain menimbulkan kemacetan, keberadaan Transmart yang bersebelahan dengan pinggir jalur utama itu.
“Kami yakin, Transmart tidak memiliki Amdal dan IMB. Dan ini jelas melanggar aturan,” kata Koordinator Kompak Jogja Muhammad Mahlin, Jumat (14/7/2017).
Menurutnya, Transmart yang berkapasitas empat lantai dengan luas bangunan 26.624 m2 itu tetap beroperasinya meski tidak memiliki Amdal dan IMB. Hal itu dinilai sebagai bentuk pembiaran yang dilakukan oleh Pemkab Sleman terhadap aturan yang belaku.
“Oleh karenanya, kami menuntut Pemkab dan Transmart untuk tidak beroperasi dulu sebelum memiliki Amdal dan IMB,” katanya.
Jika tuntutan tersebut tidak mendapatkan respon positif dari pihak Transmart maupun Pemkab, pihaknya siap melayangkan somasi.
“Kami akan mengkoordinir berbagai elemen masyarakat untuk membantu Pemkab menutup sementara kegiatan Transmart. Kalau belum ada tanggapan, kami siap melanjutkan upaya hukum lain karena pelanggaran ini,” tegas Mahlin.