SOLOPOS.COM - Ilustrasi Korupsi (Solopos/Whisnupaksa)

Solopos.com, GUNUNGKIDUL — Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Gunungkidul, Aris Suryanto, diduga terlibat dalam kasus korupsi di RSUD Wonoasri. Aris Suryanto diduga korupsi saat masih menjabat sebagai Kepala Bidang Rekam Medik di RSUD Wonoasri.

Sebelum ditangkap penyidik dari Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, Aris sempat meminta cuti yang diajukan pada Jumat (3/3/2023).

Promosi Bukan Mission Impossible, Garuda!

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPPD) Gunungkidul, Iskandar, mengatakan saat ini status Aris Suryanto cuti. Aris mengambil hak cuti tahunan yang dimiliki.

“Mulai hari ini cuti selama lima hari,” kata Iskandar kepada wartawan, Senin (6/3/2023) siang.

Menurut dia, cuti tahunan diberikan selama 12 hari. Namun, sambung Iskandar, yang bersangkutan tidak mengambil secara penuh karena hanya diambil lima hari.

“Memang sekarang statusnya masih cuti, tapi juga sedang menjalani proses hukum di Polda DIY,” katanya.

Bupati Gunungkidul, Sunaryanta, mengatakan akan memberikan sanksi tegas kepada Aris apabila terbukti bersalah dalam kasus korupsi di RSUD Wonosari.

“Pasti akan ada tindakan tegas. Tapi, untuk sanksinya masih menunggu adanya putusan hukum yang tetap terlebih dahulu,” katanya.

Untuk perkembangan kasusnya, Sunaryanta menyerahkan sepenuhnya ke aparat penegak hukum yang menangani. “Kami hanya menunggu. Kalau sudah ada putusannya yang tetap, maka akan ada sanksi sesuai dengan kesalahannya,” kata pensiuann TNI AD ini.

Penangkapan Aris bermula adanya dugaan korupsi pengelolaan uang pengembalian jasa dokter laboratorium mulai 2009-2012 yang dilakukan pada 2015 lalu. Saat itu, Aris menjabat sebagai Kepala Bidang Rekam Medik di RSUD Wonosari. Berdasarkan penyelidikan dari tim penyidik dari Polda DIY menemukan dugaan penyelewengan dengan kerugian Negara sebesar Rp470 juta.

Selain Aris, polisi juga menetapkan mantan Direktur RSUD Wonosari Isti Indiyani sebagai tersangka. Adapun kasusnya, berkas Isti Indiyani diproses hukum terlebih dahulu dan divonis bersalah dengan hukuman 1,5 tahun oleh Pengadilan Tipikor DIY.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Sebelum Ditangkap karena Dugaan Korupsi, Sekdin Kominfo Gunungkidul Sempat Ajukan Cuti

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya