BANTUL—Penyandang cacat (difabel) di Bantul tidak mendapatkan layanan perekaman e-KTP mobile. Layanan perekaman door to door ini hanya diperuntukan bagi wajib KTP yang mengalami sakit keras, sakit jiwa dan jompo.
“Difabel masih bisa berjalan ke kecamatan dengan menggunakan alat bantu, tapi tidak begitu pada wajib KTP yang sedang mengalami sakit keras, sakit jiwa dan jompo,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul, Bambang Guritno kepada Harian Jogja, Selasa(3/4).
Ia mengatakan, daerah pertama yang disambangi layanan perekaman e-KTP mobile adalah Kecamatan Jetis. Hingga hari terakhir akhir pekan lalu, Disdukcapil sudah merekam 113 wajib KTP. Minggu ini giliran Kecamatan Pajangan.
Menurut Bambang, kedua kecamatan ini didahulukan karena telah melaporkan data verifikasi terakahir wajib KTP yang sedang mengalami sakit keras, sakit jiwa dan jompo.
”Sebetulnya sudah ada data seperti itu, tapi kecamatan perlu memverifikasi ulang. Pasalnya yang dimaksud sakit atau jompo di sini yang benar-benar tidak dapat keluar rumah,” tandas Bambang.
Saat ini perekaman total e-KTP sudah mencapai sekitar 70% dari total wajib KTP riil sebanyak 756.185 jiwa.(ali)