SOLOPOS.COM - Seorang penyandang disabilitas mengamati poster bergambar pasangan calon bupati dan wakil bupati Kulonprogo saat mengikuti sosialisasi Pilkada 2017 di Aula Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kulonprogo, Jumat (18/11/2016). (Rima Sekarani I.N/JIBI/Harian Jogja)

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kulonprogo kembali melakukan pemutakhiran data pemilih (mutalih) berkelanjutan

Harianjogja.com, KULONPROGO-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kulonprogo kembali melakukan pemutakhiran data pemilih (mutalih) berkelanjutan. Untuk mendukung data tersebut, perwakilan disabilitas meminta KPU untuk memperbarui data, dengan cara rajin meminta data terbaru pemerintah desa.

Promosi Sejarah KA: Dibangun Belanda, Dibongkar Jepang, Nyaman di Era Ignasius Jonan

Perwakilan Disabilitas Kulonprogo, Nugroho mengatakan, pencatatan data kaum penyandang disabilitas perlu dilakukan dengan teliti dan tepat. Karena selain memengaruhi jumlah data pemilih, juga memengaruhi total jumlah dana yang dibutuhkan oleh pengelola anggaran pelaksanaan pemilu.

Misalnya kebutuhan template, tidak semua Tempat Pemungutan Suara (TPS) tentunya membutuhkan template alat bantu mencoblos tunanetra. Selainkan tidak semua TPS juga membutuhkan adanya ram [alat pegangan untuk membantu berjalan].

“Kalau jumlah kebutuhan yang tepat terdeteksi sejak awal, maka panitia akan lebih menghemat biaya untuk kebutuhan aksesibilitas penyandang disabilitas yang mengikuti pemilu,” kata dia, Selasa (26/9/2017).

Ia melanjutkan, berdasarkan pengalaman dari tahun-tahun sebelumnya, pemutakhiran data bagi disabilitas hanya dilakukan dalam waktu sepekan. Data tersebut kerap tidak valid, selain itu dari hasil pengamatannya, lembaran pencatatan data tidak jarang hanya terlihat kosong.

Terkadang dalam satu kecamatan, tercatat hanya ada sedikit penyandang disabilitas akan menjadi peserta pemilihan umum (pemilu). Padahal dimungkinkan jumlah penyandang lebih atau kurang daripada yang sudah terdata.

Selain itu, ia mengharap KPU juga bersikap menjemput bola, terkait kesiapan data para pemilih yang meninggal dunia. Mengingat, KPU tidak bisa mengandalkan data hanya dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdcukcapil) Kulonprogo.

Karena, banyak warga yang masih enggan melaporkan kematian keluarga dan membuat akta kematian di Disdukcapil. Mereka, lebih memilih untuk melaporkan wanggota keluarga yang meninggal dunia ke pemerintah desa.

“Lebih baik datanya diminta dari pemerintah desa, untuk teknis terserah KPU,” ungkapnya.

Komisioner Divisi Perencanaan dan Informasi, Sumber Daya Manusia, dan Organisasi KPU Kulonprogo, Marwanto menjelaskan, Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada 2017 di Kulonprogo mencapai 332.211 orang. Terdiri dari pemilih berjenis kelamin laki-laki sebanyak 161.348 orang, dan perempuan sebanyak 170.863 orang. Sedangkan jumlah DPTb tercatat 1.000 orang.

Saat ini, KPU Kulonprogo masih harus melanjutkan tahapan mutalih dengan menyaring pemilih yang barangkali sudah tidak memenuhi syarat. Mereka ini terdiri dari pemilih pemula yang saat ini belum berusia 17 tahun, namun saat pemilu mereka genap 17 tahun.

Termasuk juga warga yang mengikuti program migrasi baik masuk maupun keluar, jumlah warga meninggal dunia terdata mulai 16 Februari hingga sekarang, dan Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Republik Indonesia yang memasuki masa pensiun saat pemilu 2019 tiba.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya