Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Rave party bertajuk before sunrise yang rencananya akan digelar di Pantai Indrayanti, nanti malam dipastikan tidak akan mendapat izin dari aparat.
Polres Gunungkidul menegaskan tidak akan memberikan izin acara rave party tersebut. Alasannya, acara itu dianggap berpotensi menimbulkan keresahan warga sekitar.
Promosi Yos Sudarso Gugur di Laut Aru, Misi Gagal yang Memicu Ketegangan AU dan AL
Kepala Polres Gunungkidul AKBP Faried Zulkarnaen menjelaskan, tidak akan pernah memberi izin terhadap acara tersebut. Untuk itu, polisi sudah berkoordinasi dengan pengelola supaya kegiatan tersebut dibatalkan.
“Secara legalitas kegiatan, kami tidak memberi izin. Jadi, kami berharap pengelola tidak menyelenggarakan acara itu,” kata Faried, Jumat (5/12/2014).
Dia menjelaskan, acara yang dikemas dengan tema liburan dan hiburan itu diwarnai pesta minuman keras. Itu alasan lain pihaknya melarang kegiatan itu diselenggarakan.
“Dari laporan yang saya terima, pengelola pernah mengajukan izin kegiatan. Tapi, saya agak lupa kapan surat itu dimasukan, yang jelas, kami tidak pernah menyetujui kegiatan tersebut,” ungkapnya.
Faried pun siap menindak tegas dengan membubarkan kegiatan apabila pengelola tetap nekat melaksanakan kegiatan itu.
“Kami berharap larangan itu ditaati. Tapi, kalau tetap nekat untuk melaksanakan, kami siap membubarkan,” tegas dia.
Meski tidak memeroleh izin kegiatan, broadcasting kegiatan terus beredar di masyarakat. Rencananya, kegiatan rave party akan diselenggarakan malam mini.
Organisasi masyarakat tertentu juga menyebarkan pesan lewat broadcasting kepada masyarakat agar acara tersebut dilarang.
Menanggapi hal tersebut, Faried meminta kepada masyarakat untuk memercayakan masalah itu ke polisi. Dia berjanji akan menindak dengan tegas.
“Tugas dan wewenang keamanan adalah kewajiban kami,” ucap dia.
Faried meminta kepada kelompok masyarakat untuk tidak melakukan aksi sendiri. Sebab, hal tersebut bisa memicu keresahan. “Laporkan saja, biar kami yang bertindak,” imbuh dia.