SOLOPOS.COM - Ilustrasi judi remi (JIBI/Solopos/Dok)

ilustrasi

SLEMAN—Empat orang yang sedang asyik berjudi kartu remi tak berkutik sat digrebek Jajaran Polsek Prambanan, Rabu (13/6) dini hari. Mereka berjudi di rumah salah satu warga, Suwarjono, 52, di Dusun Randu Baru RT06/RW05 Bohohararjo, Prambanan.

Promosi Ada BDSM di Kasus Pembunuhan Sadis Mahasiswa UMY

Para tersangka adalah Sutarno, 43, warga Tamanmartani Kalasan, Asmadi, 40, warga Gamping, Suparman, 32, dan Sukamto, 50, keduanya warga Bokoharjo Prambanan. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa tikar, spidol, kertas, seperangkat kartu remi berikut uang tunai Rp297.000.

Kasi Humas Polsek Prambanan, Aiptu Ahmad Mukhlis mewakili Kapolsek Kompol Heru Setiawan mengatkan, penggerebekan judi itu dilakukan sekitar pukul 02.00 WIB setelah kepolisin mendapat informasi dari masyarakat. Meski begitu pemilik rumah tidak ditahan.

“Suwarjono hanya sebagai saksi karena ia tidak tahu menahu soal perjudian yang dilakukan tersangka,” katanya.

Penggerebekan berjalan lancar karena polisi melalui intelkam terlebih dahulu memantau aktivitas judi.Setelah dipastikan, polisi berseragam lengkap mengepungnya dari tiap sudut tempat kejadian perkara (TKP) sambil mencopot sepatu agar tidak terdengar para tersangka.(ali)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya