SOLOPOS.COM - Ilustrasi tahanan penjara. (freepik)

Solopos.com, KULONPROGO — Terpidana kasus pencabulan, Muhammad Tulus, saat ini resmi menjadi penghuni Rumah Tahanan Kelas II B Wates, Kabupaten Kulonprogo, Daerah Istimewa Yogyakarta. Tulus yang merupakan pimpinan panti asuhan itu telah divonis bersalah oleh hakim dan diberi hukuman 17 tahun penjara.

Saat ini Tulus sudah ditahan di Rumah Tahanan Kelas II B Wates. Tulus sudah ditahan sejak awal Agustus lalu.

Promosi Kanker Bukan (Selalu) Lonceng Kematian

Kepala Sub Seksi (Kasubsie) Pelayanan Tahanan Rutan Kelas II B Wates, Sri Marwiyah, membenarkan bahwa Tulus telah menjadi tahanan rutan tersebut.

“Tahanan atas nama Muhammad Tulus ada di Rutan Wates. Penahanannya sudah sejak [8/8/2022],” kata Sri, Minggu (27/8/2023).

Sebelumnya, Tulus divonis oleh Pengadilan Negeri (PN) Wates dengan hukuman 17 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider enam bulan pidana kurungan pada (3/4/2023). Mendengar vonis tersebut, Tulus dan keluarganya lantas mengajukan banding.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Wates, Setyorini Wulandari, mengatakan bahwa banding tersebut telah putus pada 10 Mei 2023.

“Banding sudah putus sejak 10 Mei lalu dengan amar putusan pada pokoknya menguatkan putusan PN Wates,” kata Wulandari, Minggu (27/8/2023).

Wulandari mengatakan Tulus terbukti melakukan ancaman kekerasan untuk membujuk anak asuhnya melakukan tindakan cabul terus menerus.

“Perbuatan itu dilakukan beberapa kali dan MT [Muhammad Tulus] sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan [diperkosa] dengannya sebagai seorang pendidik,” katanya.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Divonis 17 Tahun Penjara, Pelaku Pencabulan Anak Panti Asuhan Ngandang di Rutan Wates

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya