Jogja
Kamis, 18 Agustus 2022 - 20:05 WIB

Dijerat Pasal Berlapis, Kasus Mahasiswa Perkosa Teman Disidang Selasa

Triyo Handoko  /  Abdul Jalil  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi percobaan perkosaan

Solopos.com, JOGJA — Pandu Qori Agiel, mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Kota Jogja yang menjadi tersangka kasus pemerkosaan dijerat dengan pasal berlapis. Sidang perdana kasus perkosaan ini akan dilakukan pada Selasa (23/8/2022).

Kejaksaan Negeri Jogja telah melimpahkan kasus dugaan perkosaan yang terjadi di Kecamatan Umbulharjo, Kota Jogja itu ke Pengadilan Negeri Jogja.

Advertisement

Pelimpahan perkara ke PN Jogja itu dilakukan setelah permohonan praperadilan yang diajukan tersangka ditolak PN Jogja. Dakwaan yang diajukan Kejari Jogja untuk perkara ini adalah Pasal 285 dan 289 KUHP.

“Pasal 285 tentang tindakan pemaksaan berhubungan seksual di luar pernikahan dengan kekerasan ancamannya 12 tahun penjara, untuk Pasal 289 terkait pencabulan dengan kekerasan ancaman pidananya sembilan tahun penjara,” jelas Kepala Seksi Intelijen Kejari Jogja Bagus Kurnianto, Kamis (18/8/2022).

Advertisement

“Pasal 285 tentang tindakan pemaksaan berhubungan seksual di luar pernikahan dengan kekerasan ancamannya 12 tahun penjara, untuk Pasal 289 terkait pencabulan dengan kekerasan ancaman pidananya sembilan tahun penjara,” jelas Kepala Seksi Intelijen Kejari Jogja Bagus Kurnianto, Kamis (18/8/2022).

Baca Juga: 4 Regu Sisir Pantai di Bantul untuk Cari Siswa Semarang yang Tenggelam

Bagus menjelaskan barang bukti perkara tersebut sudah cukup meyakinakan.

Advertisement

Ditanya soal dakwaan pada tersangka yang tidak menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), Bagus menyebut hanya melanjutkan dakwaan dari penyidikan Polsek Umbulharjo.

“Dari penyidik sudah ditetapkannya dengan pasal-pasal tadi, ini melanjutkan saja,” katanya.

Baca Juga: Pemkab Kulonprogo Didorong Keluarkan Larangan Pelajar SMP Naik Motor

Advertisement

Kanit Reskrim Polsek Umbulharjo Nuri Ardiyanto menyebut dakwaan tersebut lebih proporsional. “Ancaman hukumannya juga lebih dari empat tahun penjara jadi itu akan setimpal dengan perbuatan tersangka,” ujarnya, Kamis (18/8/2022).

Nuri menjelaskan pihaknya berusaha semaksimal mungkin dalam melakukan penyidikan kasus ini. “Pokoknya semuanya untuk keadilan korban kami lakukan sampai dapat prapradilan kemarin,” jelasnya.

Tersangka perkosaan tersebut adalah Pandu Qori Agiel, 23, yang diduga melakukan perkosaan pada Juli lalu. Nuri menyebut tersangka sudah dipindahkan ke Rutan Jogja, setelah selama masa penyidikan ditahan di Polsek Umbulharjo.

Advertisement

Tersangka yang merupakan mahasiswa salah satu perguruan tinggi swasta di Jogja ini memperkosa temannya sendiri pada Sabtu (25/8/2022). Pandu memperkosa temannya itu karena menolak lamarannya. Bahkan, tersangka menggunakan senjata tajam untuk mengancam korban.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Tak Main-Main! Tersangka Perkosaan di Umbulharjo Didakwa Pasal Berlapis

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif