SOLOPOS.COM - Setyo Wibowo (JIBI/Harian Jogja/dok)

Setyo Wibowo (JIBI/Harian Jogja/dok)

JOGJA—Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DIY belum menerima surat resmi terkait pemecatan Setyo Wibowo dari DPP Partai Amanat Nasional (PAN). Dengan pemecatan dari partai itu, bukan berarti anggota komisi B DPRD DIY tersebut juga dipecat dari keanggotaan Dewan.

Promosi Riwayat Banjir di Semarang Sejak Zaman Belanda

Wakil Ketua DPRD DIY, Janu Ismadi mengaku sudah mendengar bila Bowo Gaplek, sapaan Setyo Wibowo diberhentikan dari keanggotaan partai. Tapi sejauh ini dewan belum menerima surat pemberitahuan resminya. “Ya sudah mendengar tapi belum menerima surat pemberitahuannya,” ujarnya di kantor DPRD DIY, Jumat (19/10/2012).

Dewan juga belum ada wacana sampai dengan Pergantian Antar Waktu (PAW). Oleh karena itu, Bowo Gaplek masih aktif menjadi anggota dewan namun tidak boleh mengikuti kunjungan kerja (kunker). Sehingga hanya menerima gaji take home pay saja. “Kunjungan Kerja itu diluar take home pay, jadi tidak boleh ikut,” terang Politisi Golkar itu.

Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD DIY Sukamto sudah menerima isu pemecatan tersebut. Tetapi BK tidak bisa melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) kepada yang bersangkutan sebelum ada keterangan dari Kemendagri yang menyatakan PAW disetujui. “PAW harus ada keputusan dari Kemendagri, kalau belum ada tidak bisa dilaksanakan,” katanya.

Sesuai dengan tata tertib BK, Bowo Gaplek akan diberhentikan sementara untuk menyelesaikan kasus dugaan melarikan mobil Honda CRV milik Jhonson Simbolon bilamana di vonis 5 tahun penjara. Karena kejaksaan Kota Jogja belum tahu ancamannya, maka BK belum bisa bersikap. Pemberhentian sementara bisa mengembalikan nama baik jika terdakwa dibebaskan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya