SOLOPOS.COM - Ilustrasi bantuan sosial. (JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto)

Klaim jaring pengaman sosial (JPS) sempat dikeluhkan warga karena dinilai lama

 

Promosi 204,8 Juta Suara Diperebutkan, Jawa adalah Kunci

Harianjogja.com, SLEMAN- Klaim jaring pengaman sosial (JPS) sempat dikeluhkan warga karena dinilai lama. Dinas Sosial (Dinsos)Sleman mengatakan jika layanan yang diberikan tersebut harus berdasarkan Perbup.

Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial Dinsos Sleman Sigit Indarto mengatakan, persyaratan untuk pengajuan JPS tersebut memang sesuai dengan aturan dalam Perbub 45.1/ 2016 tentang JPS.

“Persyaratannya sudah jelas dalam Perbup dan harus dipenuhi. Termasuk ada ketentuan kami harus melakukan viverifikasi,” katanya kepada Harianjogja.com, Senin (7/8/2017).

Tujuan verifikasi ulang, lanjutnya sebagai wujud kehati-hatian Dinsos untuk melakukan pencairan dana JPS. Pihaknya harus melakukan croschek apakah surat keterangan tidak mampu atau SKTM dari desa itu sesuai dengan kenyataannya atau tidak.

“Sebenanya syarat pengajuan JPS  cukup mudah. Hanya permohonan dilampiri FC KK, SKTM dari desa,” ujarnya.

Pengajuan JPS untuk bidang pendidikan maupun rumah sakit, lanjut Sigit, pemohon juga diminta melampirkan surat tagihan dari sekolah atau kuitansi pembayaran dari Rumah Sakit.

Dia mengakui, pembayaran klaim pengajuan JPS beberapa waktu lalu dinilai terlalu lama. Lamanya klaim JPS tersebut disebabkan karena banyaknya berkas pengajuan surat keterangan (Suket) miskin yang masuk ke Dinsos.

Jumlahnya mencapai 1.079 permohonan. Hal itu berkaitan dengan waktu penerimaan peserta didik baru (PPDB). “Kami kewalahan dalam pelayanan sehingga untuk verifikasi dilakukan sabtu atau minggu. Sekarang secara intern kami sudah lakukan pembenahan,” jelasnya.

Pihaknya melakukan percepatan proses pencairan klaim secara cepat. Bahkan menambah tim verifikator di lapangan. Yang menjadi masalah saat ini, lanjutnya, adalah JPS di bidang pendidikan. Banyak permohonan bantuan untuk biaya sumbangan komite dan keperluan pribadi, tetapi yang bisa digolkan hanya untuk biaya operasional sekolah.

“Jadi apabila ada siswa yang masih ada tagihan dari sekolah sepanjang itu untuk biaya pendidikan maka JPS dari Dinsos bisa membantu,” terangnya.

Sampai saat ini yg sudah mengakses dana JPS sebanyak 213 orang dengan jumlah dana yang disalurkan sebanyak Rp514 juta. Pemkab sendiri telah mendistribusikan 110.664 KK kartu keluarga miskin sesuai dengan surat keputusan (SK) Bupati 36.1/Kep.KDH/A/2017 tentang keluarga miskin dan rentan miskin. Rinciannya, kartu miskin berjumlah 38.873 KK sementara yang rentan miskin 71.791 KK.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Sleman Sukaptono berharap Pemkab juga melakukan pembenahan syarat dan klaim program Jaring Pengaman Sosial (JPS). Selain syarat dan lama klaim, Pemkab juga diminta untuk membenahi sumber daya manusia (SDM) pengelola JPS.

“Dewan meminta ada penyederhanaan syarat dan pencairan klaim tidak terlalu lama. Tiga bulan. Pemkab perlu membenahi SDM JPS,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya