SOLOPOS.COM - Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X kembali melantik Sulistyo sebagai Penjabat Walikota Jogja dari sebelumnya berstatus sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Walikota Jogja, Rabu (21/12/2016) siang. (Gigih M Hanafi/JIBI/Harian Jogja)

Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X kembali melantik Sulistyo sebagai Penjabat Walikota Jogja dari sebelumnya berstatus sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Walikota Jogja

Harianjogja.com, JOGJA- Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X kembali melantik Sulistyo sebagai Penjabat Walikota Jogja dari sebelumnya berstatus sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Walikota Jogja, Rabu (21/12/2016) siang.

Promosi Berteman dengan Merapi yang Tak Pernah Berhenti Bergemuruh

Dalam pelantikan tersebut, Sulis juga mengucapkan sejumlah poin pakta integritas atas jabatan yang diemban di hadapan Gubernur DIY. Selain mengemban jabatan itu, Sulistyo juga merangkap sebagai Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Setda DIY.

Dalam pakta integritas itu, ia berjanji akan berperan secara proaktif dalam pencegahan korupsi, kolusi dan nepotisme dan tidak melibatkan diri dalam perbuatan tercela.

“Tidak meminta atau menerima pemberian secara langsung atau tidak langsung berupa suap, hadiah atau bentuk lainnya,” ucap Sulis dalam pelantikan, Rabu (21/12/2016) kemarin.

Selain itu, ia berjanji untuk bersikap transparan, jujur, objektif dan akuntabel serta menghindari pertentangan kepentingan dalam pelaksanaan tugas. Memberi contoh kepada bawahan dan menyampaikan segala bentuk penyimpangan jika terjadi dan menjaga rahasia laporan.

Pakta integritas itu diucapkan Sulis sebagai penanda dirinya sebagai Penjabat Walikota yang memiliki kewenangan lebih luas ketimbang sebagai pelaksana tugas Walikota.

Dalam kesempatan itu Sri Sultan Hamengkubuwono X banyak berpesan, agar Sulis mampu menjaga netralitas aparatur sipil negara (ASN) agar bebas dari keberpihakan, kepentingan dan intervensi politik.

“Selain itu jangan menggunakan jabatan untuk kepentingan calon atau partai politik tertentu,” ungkap Sultan.

Meski memiliki kewenangan luas, namun Penjabat Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat kecuali mendapat persetujuan dari Mendagri. Pengangkatan Sulistyo berdasarkan Keputusan Mendagri No. 131.34-10304 Tahun 2016 tentang pengangkatan pejabat Walikota Jogja. “Pesan untuk PJ [Penjabat Walikota] harus netral [dalam Pilkada],” tegas Sultan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya