Jogja
Rabu, 2 Februari 2022 - 05:39 WIB

Dilarang Keras! Menyewakan atau Memihakketigakan Lapak Teras Malioboro

Sunartono  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Warga melintas di area Teras Malioboro saat Wilujengan atau selamatan Teras Malioboro, Yogyakarta, Rabu (26/01/2022). (Antara/Andreas Fitri Atmoko)

Solopos.com, JOGJA — Pemerintah melarang keras memindahtangankan lapak baik di Teras Malioboro 1 dan Teras Malioboro 2.

Kepala Dinas Kebudayaan Kota Jogja Yetti Martanti menjelaskan mulai Selasa para PKL berjualan di Teras Malioboro namun sebagian besar masih proses memindahkan barang dagang. Dengan demikian PKL tidak diperbolehkan lagi berjualan di jalur pedestrian.

Advertisement

“Tanggal 1 sampai 7 ini sudah tidak diperbolehkan jualan di jalur pedestrian, kalau saat ini barang dagangan mereka masih di sana tidak apa-apa karena proses pindah, kalau tanggal 8 semua harus bersih. Kalau [pindah] jualannya ya tetap di kawasan Malioboro, karena lokasinya juga masih dj Malioboro,” katanya di sela-sela meninjau pemindahan lapak di Teras Malioboro 2, Selasa (1/2/2022) seperti dilansir Harian Jogja.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Naik, Pengelola Destinasi Wisata Jogja Optimalkan Prokes

Yetti menambahkan jumla PKL yang menempati Teras Malioboro 2 ada 1.040 lapak. Terkait adanya keluhan dari PKL lokasi lapak yang sempit, menurutnya semua ukuran sudah disesuaikan dengan lapak sebelumnya di Jalur Pedestrian Malioboro. Karena saat ini dijadikan satu dengan jumlah banyak maka kelihatannya sempit.

Advertisement

Tetapi sebenarnya kalau sudah menempatkan barang dagangannya tentu memadai. Karena ukuran ini sudah berdasarkan lapak eksisting yang selama ini mereka pakai,” katanya.

Selain itu selter itu hanya sementara beberapa tahun ke depan, karena rencananya di kembangkan di Teras Malioboro 1.

Ia mengatakan, ada perjanjian dengan masing-masing pedagang terkait komitmen penggunaan lokasi lapak. Bahwa tidak boleh dijual atau dipindahtangankan ke orang lain selain ke nama yang terdaftar sebagai pengguna. Karena lahan tersebut merupakan aset pemerintah sehingga penggunaan harus sesuai aturan dan tidak boleh dipindahkan.

Advertisement

Baca Juga: PKL Malioboro Pindah, Pemkot Jogja Lanjutkan Penyempurnaan Sarpras

“Dalam perjanjian itu disebutkan di salah satu pasal bahwa terkait dengan perubahan perpindahan apa pun itu harus sepengetahuan kami [pemerintah]. Artinya itu evaluasi buat semua bahwa itu tidak boleh ada perpindahan,” ujarnya.

Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji menyatakan dalam kontrak tidak boleh dipihakketigakan. Sehingga pengguna lapak harus sesuai nama PKL yang ada di dalam perjanjian. Jika PKL sudah tidak menggunakan lagi maka harus dikembalikan ke negara. Dengan demikian dilarang keras ada pihak yang memindahtangankan atau menjual bahkan menyewakan lapak di Teras Malioboro.

“Itu melanggara, kalau ada yang melanggar maka dianggap batal,” ujarnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif