SOLOPOS.COM - JIBI/Harian Jogja/Hengky Irawan Ilustrasi angkutan

JIBI/Harian Jogja/Hengky Irawan
Ilustrasi angkutan

Harian Jogja.com, GUNUNGKIDUL– Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) Gunungkidul melarang semua pengusaha jasa angkutan memberlakukan tuslah atau tarif tambahan yang biasanya dilakukan sepakan menjelang dan pasca lebaran.

Promosi Kanker Bukan (Selalu) Lonceng Kematian

Kasi Angkutan Dishubkominfo Gunungkidul Yohanes Nanang Putranto mengatakan, larangan pemberlakuan tarif tuslah karena tarif angkutan sudah naik saat kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi beberapa waktu lalu.

Menurut Nanang, kenaikan batas kenaikan tarif seluruh ngkutan hanya diperkenankan sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Gunungkidul pasca kenaikan BBM 2013.

SK bernomor 240/ KPTS/ 2013 itu mengatur tentang tarif dasar angkutan penumpang umum pedesaaan dan tarif angkutan kota Wonosari.

“Kenaikan tarif untuk angkot maupun angkudes pasca kenaikan BBM sudah resmi,” katanya, Jumat (12/7/2013).

Dalam SK tersebut pengelola jasa angkutan penumpang hanya boleh menaikan tarif batas masksimal 20% dan batas paling bawah 15%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya