Jogja
Jumat, 12 Juli 2013 - 17:09 WIB

ANGKUTAN LEBARAN : Dinas Perhubungan Larang Pemberlakuan Tuslah

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - JIBI/Harian Jogja/Hengky Irawan Ilustrasi angkutan

JIBI/Harian Jogja/Hengky Irawan
Ilustrasi angkutan

Harian Jogja.com, GUNUNGKIDUL– Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) Gunungkidul melarang semua pengusaha jasa angkutan memberlakukan tuslah atau tarif tambahan yang biasanya dilakukan sepakan menjelang dan pasca lebaran.

Advertisement

Kasi Angkutan Dishubkominfo Gunungkidul Yohanes Nanang Putranto mengatakan, larangan pemberlakuan tarif tuslah karena tarif angkutan sudah naik saat kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi beberapa waktu lalu.

Menurut Nanang, kenaikan batas kenaikan tarif seluruh ngkutan hanya diperkenankan sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Gunungkidul pasca kenaikan BBM 2013.

SK bernomor 240/ KPTS/ 2013 itu mengatur tentang tarif dasar angkutan penumpang umum pedesaaan dan tarif angkutan kota Wonosari.

Advertisement

“Kenaikan tarif untuk angkot maupun angkudes pasca kenaikan BBM sudah resmi,” katanya, Jumat (12/7/2013).

Dalam SK tersebut pengelola jasa angkutan penumpang hanya boleh menaikan tarif batas masksimal 20% dan batas paling bawah 15%.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif