SOLOPOS.COM - Ilustrasi pelayanan perizinan (Sunaryo Haryo Bayu/JIBI/Solopos)

Harianjogja.com, JOGJA- Jenis layanan perizinan yang dilayani oleh Dinas Perizinan Pemerintah Kota Jogja berkurang dari 34 jenis menjadi 31 jenis karena ada beberapa jenis perizinan yang kini langsung dikelola oleh pemerintah pusat atau provinsi.

“Pengurangan jenis perizinan tersebut sudah diatur melalui Peraturan Walikota Jogja Nomor 20 Tahun 2014 tentang penyelenggaraan perizinan,” kata Kepala Bidang Regulasi dan Pengembangan Kinerja Dinas Perizinan Kota Jogja Gatot Sudarmono, Selasa (1/7/2014).

Promosi Piala Dunia 2026 dan Memori Indah Hindia Belanda

Menurut dia, jenis perizinan yang kini tidak lagi dilayani di Dinas Perizinan Kota Jogja yaitu pemberian izin untuk pemilik waralaba karena sudah langsung ditangani oleh kementerian terkait.

Selain itu, izin perusahaan penyedia jasa pekerja atau buruh kini ditangani oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY. “Perubahan pemberian perizinan untuk perusahaan jasa pekerja tersebut juga disesuaikan dengan peraturan kementerian ketenagakerjaan,” katanya.

Sedangkan izin air bawah tanah yang semula terdiri dari lima jenis izin kini disederhanakan menjadi dua jenis yaitu izin pengusahaan dan izin pemakaiannya.

“Izin eksplorasi dan jenis izin teknis lainnya yang berhubungan dengan air bawah tanah dialihkan ke Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Yogyakarta sebagai lembaga pemberi rekomendasi. Nanti Dinas PUP dan ESDM DIY yang akan mengeluarkan izinnya,” katanya.

Peraturan Walikota Jogja tentang Penyelenggaraan Perizinan itu dinyatakan berlaku sejak 12 Mei. “Waralaba ini tidak hanya waralaba di bidang perdagangan atau pertokoan saja. Tetapi bisa juga untuk pendidikan atau restoran dan lainnya,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya