SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Ponco Suseno/JIBI/SOLOPOS)

Harianjogja.com, JOGJA- Kepala Dinas Pertanian DIY Sasongko mengatakan bahwa pihaknya bersedia memberikan insentif bagi para petani atau pemilik lahan pertanian yang bersedia tidak menjual lahannya dengan harapan tren alih fungsi lahan dapat dikurangi setiap tahunnya.

“Pemerintah tentu tidak diam saja, kami juga akan memberikan insentif begi pemilik lahan termasuk membiayai sertifikasi lahannya,” kata Sasongko.

Promosi Tragedi Bintaro 1987, Musibah Memilukan yang Memicu Proyek Rel Ganda 2 Dekade

Menurut dia, pihaknya sebelumnya telah berupaya mendorong masing-masing pemerintah kabupaten di daerah setempat untuk menindaklanjuti Peraturan Daerah Provinsi DIY Nomor 10 Tahun 2011 dan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dengan membuat perda yang mengatur perlindungan lahan pertanian.

Ia menyebutkan luas lahan pertanian di Provinsi DIY hingga sekarang tercatat 35.911 hektare yang terdiri atas 12.377,59 hektare di Kabupaten Sleman, seluas 5.029 hektare di Kulon Progo, seluas 13.000 hektare di Bantul, dan seluas 5.500 hektare di Gunung Kidul.

Untuk mendukung UU tersebut, dia menegaskan bahwa Pemprov DIY membuat Peraturan Daerah Provinsi DIY Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B).

Meski demikian, lanjut dia, regulasi tersebut tidak efektif tanpa diikuti inisiatif pemerintah kabupaten dengan memetakan wilayah lahan mana saja yang dikonservasi.

“Seharusnya segera menetapkan titik mana saja yang dilarang [dialihfungsikan],” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya