Jogja
Sabtu, 26 Oktober 2013 - 22:48 WIB

Dinilai Berbahaya, Warga Gending Tolak Tower Bersama

Redaksi Solopos.com  /  Maya Herawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi tower BTS (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Harianjogja.com, JOGJA-Keinginan warga RW 03 Gending, Notoprajan, Ngampilan, Kota Jogja, agar keberadaan dua bangunan tower bersama untuk Penerangan Jalan Umum (PJU) di wilayahnya dibongkar sampai saat ini belum terealisasi.

Padahal, selama ini kedua bangunan yang dipergunakan untuk pemancar antena selular itu dianggap warga sekitar membahayakan jiwa mereka.

Advertisement

Camat Ngampilan Taokhid mengatakan pertemuan antara warga dan Dinas Perizinan, Dinas Permukiman dan Prasarana Wilayah (Kimpraswil) setempat telah dilakukan. Namun, sampai saat ini belum ada solusi atas permasalahan tersebut.

“Warga minta bangunan itu dibongkar. Tapi sampai saat ini belum ada tanggapan dari pihak Kimpraswil. Padahal bolanya sekarang ada di sana,” katanya kepada Harianjogja.com, Sabtu (26/10/2013).

Untuk itu, lanjut dia, pihaknya berharap dalam waktu dekat Kimpraswil mampu memberikan solusi atas permasalahan tersebut. Sebagai langkah awal, kecamatan kini memilih waktu yang tepat untuk mempertemukan warga dengan perwakilan dari Pemkot.

Advertisement

“Sementara cooling down dulu. Kemarin kedua pihak sama-sama panas. Kami kan hanya memfasilitasi saja. Mungkin pekan depan kami akan mulai menindaklanjuti,” imbuh Taokhid.

Menurutnya, selain mempertemukan antara warga dengan Kimpraswil, dirinya juga sempat melayangkan surat kepada Walikota Jogja. Surat itu dilayangkan agar ada solusi untuk mengatasi persoalan tersebut.

“Tapi sampai saat ini belum ada kejelasan disposisi kepada siapa. Kami masih menunggu langkah dari pemkot. Jangan sampai masalah ini berlarut-larut,” harapnya.

Advertisement

Adapun Walikota Jogja Haryadi Suyuti mengaku akan meninjau kembali aturan penggunaan PJU sebagai tower bersama. Selama ini Pemkot menggunakan dasar Peraturan Walikota No.61/2011 tentang Pemanfaatan Menara Telekomunikasi.

Perwal itu selain mengatur mengenai aturan tower bersama juga digunakan sebagai pengganti Perwal No.69/2009 tentang Pemanfaatan Menara Telekomunikasi dan Perwal No.73/2010 tentang Perizinan Menara Telekomunikasi yang Berdiri di atas Bangunan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif