SOLOPOS.COM - Ilustrasi air sumur (JIBI/Harian Jogja)

Harianjogja.com, JOGJA- Dinas Ketertiban (Dintib) Kota Jogja akan menggencarkan penyelidikan dan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah hotel terkait kepemilikan izin pemanfaatan air tanah menyusul penyegelan sumur dalam milik salah satu hotel di kota tersebut.

Kepala Bidang Pengendalian dan Operasi pada Dinas Ketertiban Kota Jogja, Totok Suryonoto mengatakan pihaknya baru saja menyegel sumur dalam milik salah satu hotel di Jalan Kusumanegara karena diketahui tidak memiliki izin pemanfaatan air tanah.

Promosi Tragedi Bintaro 1987, Musibah Memilukan yang Memicu Proyek Rel Ganda 2 Dekade

“Penyegelan ini momentum untuk melakukan sidak di hotel lainnya,” katanya, Selasa (2/9/2014).

Menurut Totok, pihaknya akan melakukan kerja sama dengan sejumlah satuan kerja perangkat daerah dan instansi seperti Dinas Pajak Daerah dan Pengelolaan Keuangan, Dinas Perizinan serta Badan Lingkungan Hidup untuk melakukan sidak izin pemanfaatan air tanah.

“Kami akan cocokkan data di Dinas Perizinan tentang hotel yang sudah memiliki izin pemanfaatan air tanah, dan juga data dari DPDPK tentang hotel yang sudah membayar pajak pemanfaatan air tanah,” kata Totok.

Jika dalam sidak di kemudian hari diketemukan masih ada hotel yang tidak memiliki izin pemanfaatan air tanah, maka Dinas Ketertiban akan melakukan tindakan serupa yaitu menyegel sumur dalam milik hotel yang bersangkutan.

Penyegelan dilakukan hingga hotel tersebut mengurus dan memiliki izin pemanfaatan air tanah. “Pengurusan izin pemanfaatan air tanah tersebut harus didahului dengan ‘pumping test’ di sumur-sumur dangkal milik warga di sekitar hotel,” katanya.

Walikota Jogja Haryadi Suyuti kembali menegaskan bahwa pemerintah daerah sudah mengeluarkan Peraturan Walikota Jogja Nomor 3 Tahun 2014 tentang Penyediaan Air Baku Usaha Perhotelan.

“Di dalam aturan itu, hotel diminta menggunakan air dari PDAM untuk mendukung operasional hotel. Hal itu dilakukan untuk melindungi air tanah,” katanya.

Ia menambahkan, hotel juga harus memenuhi berbagai persyaratan yang diwajibkan jika akan memanfaatan air tanah menggunakan sumur dalam. “Seluruh izin harus dipenuhi. Aturannya sudah jelas,” katanya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya