SOLOPOS.COM - Ilustrasi (collegeguild.org)

Harianjogja.com, JOGJA- Dinas Ketertiban (Dintib) Kota Jogja baru saja menyegel sebuah sumur di sebuah hotel di Jalan Kusumanegara karena diketahui tidak memiliki izin pemanfaatan air tanah.

“Kami baru saja menyegel sumur dalam milik salah satu hotel di Jalan Kusumanegara karena diketahui tidak memiliki izin pemanfaatan air tanah,” kata Kepala Bidang Pengendalian dan Operasi pada Dinas Ketertiban Kota Jogja, Totok Suryonoto, Selasa (2/9/2014).

Promosi Jaga Jaringan, Telkom Punya Squad Khusus dan Tools Jenius

Totok mengatakan, hotel tersebut memiliki izin pengeboran air tanah namun tidak memiliki izin pemanfaatan air tanah.

Berdasarkan informasi di dalam dokumen izin pengeboran tertulis bahwa kedalaman sumur hotel mencapai 80 meter, namun pada kedalaman 50 meter terdapat semacam sambungan.

“Kondisi sambungan itu masih terus diteliti, apakah bocor atau tidak. Sebelumnya, warga di sekitar hotel sempat mengeluh air sumur mereka kering dan warga menduga hal itu disebabkan oleh hotel tersebut,” katanya.

Walikota Jogja Haryadi Suyuti kembali menegaskan bahwa pemerintah daerah sudah mengeluarkan Peraturan Walikota Jogja Nomor 3 Tahun 2014 tentang Penyediaan Air Baku Usaha Perhotelan.

“Di dalam aturan itu, hotel diminta menggunakan air dari PDAM untuk mendukung operasional hotel. Hal itu dilakukan untuk melindungi air tanah,” katanya.

Ia menambahkan, hotel juga harus memenuhi berbagai persyaratan yang diwajibkan jika akan memanfaatan air tanah menggunakan sumur dalam. “Seluruh izin harus dipenuhi. Aturannya sudah jelas,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya