Jogja
Rabu, 3 September 2014 - 21:20 WIB

Dintib Jogja Segel Sumur Hotel yang Tak Berizin Pemanfaatan Air Tanah

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (collegeguild.org)

Harianjogja.com, JOGJA- Dinas Ketertiban (Dintib) Kota Jogja baru saja menyegel sebuah sumur di sebuah hotel di Jalan Kusumanegara karena diketahui tidak memiliki izin pemanfaatan air tanah.

“Kami baru saja menyegel sumur dalam milik salah satu hotel di Jalan Kusumanegara karena diketahui tidak memiliki izin pemanfaatan air tanah,” kata Kepala Bidang Pengendalian dan Operasi pada Dinas Ketertiban Kota Jogja, Totok Suryonoto, Selasa (2/9/2014).

Advertisement

Totok mengatakan, hotel tersebut memiliki izin pengeboran air tanah namun tidak memiliki izin pemanfaatan air tanah.

Berdasarkan informasi di dalam dokumen izin pengeboran tertulis bahwa kedalaman sumur hotel mencapai 80 meter, namun pada kedalaman 50 meter terdapat semacam sambungan.

“Kondisi sambungan itu masih terus diteliti, apakah bocor atau tidak. Sebelumnya, warga di sekitar hotel sempat mengeluh air sumur mereka kering dan warga menduga hal itu disebabkan oleh hotel tersebut,” katanya.

Advertisement

Walikota Jogja Haryadi Suyuti kembali menegaskan bahwa pemerintah daerah sudah mengeluarkan Peraturan Walikota Jogja Nomor 3 Tahun 2014 tentang Penyediaan Air Baku Usaha Perhotelan.

“Di dalam aturan itu, hotel diminta menggunakan air dari PDAM untuk mendukung operasional hotel. Hal itu dilakukan untuk melindungi air tanah,” katanya.

Ia menambahkan, hotel juga harus memenuhi berbagai persyaratan yang diwajibkan jika akan memanfaatan air tanah menggunakan sumur dalam. “Seluruh izin harus dipenuhi. Aturannya sudah jelas,” katanya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif