SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Dok)

Harianjogja.com, JOGJA-Alat peraga kampanye dengan menampilkan foto calon anggota DPR dan DPRD yang dipasang di billboard atau baliho sulit ditertibkan karena petugas Dinas Ketertiban Kota Jogja tidak memiliki peralatan yang dibutuhkan.

“Peralatan untuk menurunkan alat peraga kampanye dari calon anggota legislatif (caleg) yang dipasang di billboard atau baliho memerlukan alat khusus dan kami tidak memilikinya,” kata Kepala Seksi Operasi Dinas Ketertiban Kota Jogja Bayu Laksmono, Senin (10/3/2014).

Promosi Isra Mikraj, Mukjizat Nabi yang Tak Dipercayai Kaum Empiris Sekuler

Dinas Ketertiban Kota Jogja didampingi kepolisian mulai menertibkan alat peraga kampanye berdasarkan rekomendasi Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Jogja hingga akhir Februari.

Berdasarkan data, jumlah alat peraga kampanye yang dipasang menyalahi aturan mencapai sekitar 6.000 buah, termasuk di dalamnya peraga kampanye yang dipasang di billboard dan baliho.

Calon anggota DPR dan DPRD tidak diperkenankan memasang foto dirinya di baliho atau billboard karena yang diizinkan hanyalah partai politik dengan menampilkan informasi nomor urut serta visi dan misinya.

“Kami akan melakukan penertiban per daerah pemilihan mulai hari ini hingga Jumat (14/3/2014). Ada lima daerah pemilihan di Kota Jogja. Penertiban dilakukan sesuai rekomendasi Panwaslu,” kata Bayu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya