SOLOPOS.COM - Ilustrasi juru parkir liar. (Antara)

Solopos.com, JOGJA – Enam orang juru parkir liar di Kota Jogja dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jogja, Senin (22/4/2024). Mereka mendapatkan sanksi berupa denda senilai Rp300.000.

Enam orang jukir liar itu berinisial RAS, TA, DAM, YS, FA, dan JAP. Mereka sebelumnya terjaring dalam operasi yang digelar Satpol PP Kota Jogja pada beberapa waktu lalu.

Promosi Era Emas SEA Games 1991 dan Cerita Fachri Kabur dari Timnas

Kepala Satpol PP Kota Jogja, Octo Noor Arafat, mengatakan keenam jukir liar itu dihadirkan dalam sidang tindak pidana ringan (tipiring) di PN Jogja.

“Mereka dihadirkan di hadapan majelis hakim untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dikenakan denda sebesar Rp 300.000, dengan subsider dua hari kurungan,” ujarnya.

Keenamnya didakwa dalam perkara parkir liar yang tidak memiliki izin, sesuai dengan Perda Kota Jogja No. 2/2019 tentang Perparkiran. Adapun keenam pelaku parkir liar tersebut terjaring pada 4 April 2024 lalu, di Jalan Perwakilan, Danurejan, dalam operasi bersama tim Saber Pungli.

“Penertiban ini dilakukan oleh TIM Saber Pungli setelah melakukan sidak dan monitoring terhadap kegiatan perparkiran di sepanjang Jalan Perwakilan. Hasilnya, ditemukan kegiatan perparkiran tanpa dilengkapi perijinan sesuai Perda No. 2/2029 tentang Perparkiran,” ungkapnya.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul 6 Pelaku Parkir Liar di Jalan Perwakilan Hanya Didenda Rp300 Ribu, Satpol PP Jogja: Terbukti Bersalah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya