SOLOPOS.COM - Puluhan Pekerja Harian Lepas (PHL) yang dipecat Pemkab Bantul berdemo di gedung DPRD setempat, Rabu (10/1/2018). (Rheisnayu Cyntara/JIBI/Harian Jogja)

Pekerja memohon bantuan ke Pemda DIY.

Harianjogja.com, JOGJA–Puluhan Pegawai Harian Lepas (PHL) dari sejumlah instansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul, yang tidak terima atas pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan Pemkab mengadu kepada Pemerintah Daerah (Pemda) DIY, Jumat (12/1/2018). Pemerintah Tingkat Satu berjanji akan membantu menyelesaikan masalah ini.

Promosi Kanker Bukan (Selalu) Lonceng Kematian

Kedatangan PHL diterima langsung Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Gatot Saptadi dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DIY Agus Supriyanto. Pertemuan berlangsung di Bangsal Wiyoto Projo, Kompleks Kepatihan.

Raras Rahmawatiningsih, salah satu perwakilan PHL mengaku lega setelah dirinya dan rekan-rekannya diterima dengan baik oleh pejabat Pemda DIY. Ia merasa mendapat sedikit harapan atas nasibnya yang dari hari ke hari semakin tidak jelas.

“Kami merasa mendapat harapan, mendapat motivasi lebih, setelah Pak Sekda dan Pak Kepala BKD DIY  bersedia memperjuangkan nasib kami. Kami berharap penuh,” ucapnya seusai pertemuan Jumat.

Dalam pertemuan itu sendiri, Raras tampak emosional. Ia tak kuasa menahan tangis saat menceritakan permasalahan yang menimpa dirinya dan kawan-kawannya. Ia yang mengaku sudah 12 tahun bekerja di Pemkab Bantul dengan gaji yang hanya Rp1 juta, menuntut dipekerjakan kembali. Jika memang ada kesalahan, ia meminta ditunjukkan letak kesalahannya ada di mana.

Baca juga : Dipecat Pemkab, PHL Bantul Segel Stadion Sultan Agung

Ia melanjutkan, ada hal yang aneh dalam kebijakan yang diambil Pemkab Bantul. Sebab, para pengambil kebijakan di Projo Taman Sari, mengutarakan PHK dilaksanakan demi alasan efisiensi anggaran. Jika memang benar untuk efisiensi, ia bertanya kenapa setelah ada PHK 329 PHL, Pemkab Bantul malah menerima 600 pegawai baru.

Sementara itu, Agus Supriyanto, menyatakan akan segera memberi masukan kepada Pemkab Bantul supaya polemik yang ada tidak berkepanjangan. Terkait benar atau tidaknya prosedur yang diambil Pemerintahan Tingkat Dua tersebut, Agus enggan berbicara banyak.

Baca juga : Dipecat Pemkab Bantul, Pekerja Harian Lepas Demo ke DPRD
“Kalau di provinsi, mereka yang sudah mengabdi lama, tak jadikan PTT [Pegawai Tidak Tetap]. Saya kasih sampai usia 55 tahun, tapi setiap tahun SK-nya diperbaharui. Kalau masih dibutuhkan, diperpanjang sampai 60 tahun. Ini sudah diterapkan dari dulu,” tuturnya.

Baca juga : PEMECATAN PHL : Suharsono Bantah Matikan Oposisi
Menurut Agus, tidak jadi masalah jika Pemkab Bantul menerapkan sistem serupa. Meski ia menyebut keputusan sepenuhnya berada di pihak Pemkab Bantul. Ia berharap persoalan ini segera bisa diselesaikan supaya masalah tidak bertambah runyam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya