SOLOPOS.COM - Foto Rumah Sakit Jogja JIBI/Harian Jogja/IST

Foto Rumah Sakit Jogja
JIBI/Harian Jogja/IST

JOGJA—Walikota Jogja, Haryadi Suyuti menunjuk Agus Sudrajat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama (Dirut) RS Jogja.

Promosi Moncernya Industri Gaming, Indonesia Juara Asia dan Libas Kejuaraan Dunia

Penunjukan Agus yang semula menjabat Wakil Direktur Pelayanan RS Jogja itu berlaku hingga terisinya jabatan Direktur Utama RS Jogja yang ditinggalkan Sri Aminah.

“Keputusan telah diteken pak Wali baru saja. Sekarang tinggal kasih nomer saja. Sebagai Plt sementara Pak Agus Sudrajat yang akan mengisinya,” kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Jogja, Maryoto, Kamis (11/7/2013) sore.

Sebelumnya, Dirut RS Jogja, Sri Aminah mendadak mengirimkan surat mengundurkan diri.

Dalam surat itu disebutkan Aminah mundur dari jabatan struktural dengan alasan melanjutkan pendidikan dan ingin fokus pada karier medis.

Meski mundur, Aminah memastikan tetap akan membaktikan diri di tempat tersebut sebagai dokter spesialis anak. “Ini sesuai surat tembusan yang dikirimkan pihak rumah sakit kepada kami. Jadi beliau tetap akan berada di tempat tersebut nantinya,” ungkap Maryoto.

Untuk memastikan status Aminah, pihak BKD juga telah meminta penjelasan dalam sidang badan pertimbangan jabatan dan kepangkatan (Baperjakat). Dalam pertemuan tersebut, Aminah sempat mengatakan mundur dari jabatannya.

“Dengan adanya surat ini dipastikan beliau hanya mundur dari jabatan struktural, sedangkan jabatan fungsional sebagai dokter anak tetap,” tandas Maryoto.

Terkait tindaklanjut BKD terhadap surat pengunduran diri dari Aminah, Maryoto mengaku pihaknya telah menindaklanjuti sesuai dengan aturan yang ada. Kini, keputusan apakah nantinya posisi Dirut RS Jogja diisi pelaksana tugas sementara (Plt) maupun pejabat tetap tergantung Walikota Jogja, Haryadi Suyuti.

Menurut Maryoto, Walikota Jogja harus mempertimbangkan beberapa hal sebelum mengisi posisi yang ditinggalkan Aminah. Sesuai aturan kepegawaian, posisi Dirut RS Jogja harus diisi pejabat Eselon II, seorang dokter dan memenuhi aturan dari Kementerian Kesehatan.

Sebelumnya Komisi A, Selasa (9/7/2013) telah memanggil Kepala BKD Maryoto dan Inspektorat terkait pengunduran diri Aminah. Banyak isu berkembang menyebutkan kemunduran Aminah akan dibarengi sejumlah dokter di rumah sakit tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya