Harianjogja.com, JOGJA—Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Jogja meminta sekolah negeri agar menyelesaikan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS). Akhir pekan kedua September merupakan batas waktu penyerahan.
Promosi Selamat Datang Kesatria Bengawan Solo, Kembalikan Kedigdayaan Bhineka Solo
Sekretaris Disdik Jogja, Budi Santosa Asrori mengatakan, sesuai Perwal 21/2008 tentang Pengelolaan Keuangan Sekolah, batas akhir penyerahan RAPBS ke Disdik maksimal dua bulan setelah Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) selesai.
Dengan demikian, RAPBS tersebut wajib diserahkan pada September 2013 mendatang.
Seluruh sekolah negeri mulai dari jenjang TK hingga SMA/SMK wajib menyerahkan RAPBS. Hingga kini, ada beberapa sekolah menyerahkan RAPBS. Namun, sebagian terpaksa dikembalikan untuk dilakukan koreksi lantaran posting anggaran pendapatan yang diajukan belum lengkap.
Adapun rincian sekolah negeri di Jogja, TK Negeri dua unit, SD Negeri 92 unit, SMP Negeri 16 unit, SMA Negeri 11 unit dan SMK Negeri tujuh unit.
“Kami berharap, penyerahan RAPBS tersebut dilakukan tepat waktu, jangan sampai terlambat. Bila ada sekolah yang belum menyerahkan hingga batas waktu yang ditentukan, maka kami akan berikan teguran tertulis,” terangnya, Jumat (23/8/2013).