SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Dok)

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Bantul mulai mendata penduduk non permanen yang sama sekali belum memiliki dokumen kependudukan

Harianjogja.com, BANTUL--Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Bantul mulai mendata penduduk non permanen yang sama sekali belum memiliki dokumen kependudukan.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Para penduduk tersebut masuk dalam kategori orang telantar yang berhak mendapat Surat Keterangan Orang Terlantar (SKOT). SKOT berfungsi sebagai KTP sementara yang nantinya dapat digunakan untuk perekaman E-KTP.

Kepala Disdukcapil Bantul, Bambang Purwadi mengatakan hingga bulan Juli 2017 sudah ada sembilan orang terlantar yang masuk dalam data dinasnya. Meski begitu baru tujuh diantaranya yang menerima SKOT.

Bambang menyebut pendataan orang telantar ini merupakan tugas lebih sulit dilakukan dibandingkan dengan perekaman data layaknya peduduk permanen lainnya. Pasalnya Disdukcapil harus bekerja sama dengan berbagai pihak untuk pengumpulan data tersebut.

“Kita harus kerjasama dengan Dinsos dan panti sosial untuk mendeteksi warga-warga terlantar itu,” sebutnya pada Kamis (13/7/2017).

Penduduk yang mendapatkan SKOT itu disebabkan oleh banyak hal, menurut Bambang selain tidak memiliki alamat yang jelas orang terlantar itu banyak dikarenakan kemampuan ekonomi dan menjadi gelandangan.

Sehingga menurutnya peran Dinsos dan panti sosial menjadi sangat penting untuk membantu pendataan ini. Namun begitu pihaknya terus melakukan sosialisasi kepada para kepala dukuh di Bantul untuk mendata warganya yang berhak atas SKOT.

Setidaknya hingga tahun ini sudah ada 11 kecamatan yang mendapatkan sosialisasi terkait pendataan orang telantar ini. Sebelas Kecamatan itu diantaranya Piyungan, Sedayu, Kasihan, Sewon, Srandakan, Pundong, Bambanglipuro, dan Pandak.

“Sosialisasi tahun 2016 ada enam kecamatan, 2017 di lima kecamatan, sisanya kita selesaikan tahun depan,” ujarnya.

Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Bantul, Heni Rahmawati menambahkan SKOT ini berfungsi sebagai KTP sementara sebelum melakukan perekaman data untuk E-KTP maupun Kartu Keluarga.

Pemiliki SKOT baru bisa melakukan perekaman data setelah dua bulan sejak diterbitkannya SKOT. Jeda waktu tersebut, menurut Heni akan digunakan untuk memverifikasi data pemegang SKOT.

“Bisa saja sebelum dua bulan dia pindah rumah lagi,” ujarnya.

Heni melanjutkan, untuk mendapatkan SKOT seseorang harus benar-benar dipastikan apakah sudah pernah melakukan perekaman sebelumnya atau belum. Melalui pemeriksaan sidik jari dan iris mata, Disdukcapil terlebih dahulu memastikan data kependudukannya.

Bagi orang telantar seperti pengemis dan gelandangan yang belum memiliki induk keluarga yang jelas, biasanya akan diikutkan di kartu keluarga dukuh setempat sebagai kepala keluarga pengampu.

“Saat sosialisasi kami berikan sekalian form pendataan, dan dukuh-dukuh siap untuk menjadi keluarga pengampu,” pungkasnya.

Tidak hanya bisa menunggu pendataan dari kepala dukuh, Heni mengatakan penduduk non permanen juga dapat mengajukan permohonan secara mandiri ke kantor Disdukcapil.

Staff Panti Sosial Hafara, Ahmad Sudarnata mengatakan kini untuk mengurus Jamkesos memang disyaratkan bagi orang terlantar yang belum memiliki KTP harus menggunakan SKOT.

Kebijakan tersebut memang baru disosialisasikan baru-baru ini. Sehingga pihaknya mulai melakukan pendataan para penghuni panti yang sama sekali belum memiliki dokumen kependudukan sebelumnya.

“Kami mulai data, baru tahu belum lama ini saat mengurus Jamkesos kalau harus mempunyai SKOT,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya