SOLOPOS.COM - Suasana pelayanan di Kantor Disdukcapil Gunungkidul, Rabu (22/7/2015). (Harian Jogja/David Kurniawan)

Disdukcapil Gunungkidul memastikan pelayanan administrasi kependudukan bebas pungli

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Maraknya pemberantasan pungutan liar yang digalakan Presiden Joko Widodo diapresiasi semua pihak. Salah satunya disuarakan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Gunungkidul Eko Subiyantoro.

Promosi Alarm Bahaya Partai Hijau di Pemilu 2024

Menurut dia, pemberantasan pungli sebagai upaya peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Hanya saja, untuk pemberantasan ini, Eko mengaku sudah melakukan upaya pemberantasan sejak lama dan dikuatkan dalam Undang-Undang No.24/2014 tentang Administrasi Kependudukan, di mana seluruh pelayanan diberikan secara gratis.

“Mau buat Kartu Keluarga, Akta hingga KTP gratis dan tidak dipungut biaya. Proses ini berlaku mulai dari pelayanan di tingkat desa, kecamatan hingga kabupaten,” kata Eko, Rabu (19/10/2016).

Menurut dia, saat ini pelayanan adminduk kepada masyarakat sudah diberikan secara gratis. Namun dengan catatan kepengurusan yang dilakukan tidak mengalami keterlambatan sehingga bisa terhindar dari sanksi denda.

“Dalam aturan memang ada sanksi denda, tapi kalau mengurus tepat waktu hal itu tidak berlaku karena seluruhnya diberikan tanpa biaya,” ungkapnya.

Oleh karenan itu, Eko meminta kepada masyarakat yang masih menemukan indikasi pungli dalam pelayanan adminduk bisa melaporkannya karena hal tersebut merupakan bentuk pelanggaran pidan.

Ia menjelaskan, seperti yang tertuang dalam Undang-Undang tentang Adminduk, pelaku pungli dalam pelayanan bisa dikenakan sanksi kurungan maksimal enam tahun dan denda Rp75 juta.

“Kalau memang ada silahkan laporkan, tapi harus dilengkapi dengan bukti-bukti yang kuat, karena tanpa bukti itu maka sulit untuk melakukan penidakan,” katanya lagi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya