Jogja
Kamis, 2 September 2021 - 12:42 WIB

Disdukcapil Kota Jogja Terbitkan EKTP Bagi Transpuan, Ini Jenis Kelamin yang Tertulis

Yosen Leon - Harian Jogja  /  Kaled Hasby Ashshidiqy  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi. Sejumlah waria/transpuan menggelar aksi memperingati Hari AIDS Sedunia yang jatuh pada tanggal 1 Desember. (Dwi Prasetya/JIBI/SOLOPOS)

Solopos.com, JOGJA — Para transpuan di Kota Jogja bisa sedikit berlega hati. Pasalnya, Pemerintah Kota Jogja melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) menerbitkan KTP elektronik (E-KTP) untuk mereka.

Setelah melewati proses yang cukup panjang, sejumlah transpuan yang didaftarkan ke Disdukcapik itu akhirnya tercatat sebagai warga negara dan bisa mengakses berbagai layanan administrasi.

Advertisement

Jeny Mikha, pendamping transpuan yang melakukan pengurusan E-KTP mengatakan, dari tujuh transpuan yang didaftarkan, baru ada dua yang telah mendapatkan E-KTP. Empat transpuan lainnya disebut masih menjalani tahap pengurusan sesuai dengan syarat administrasi dari dinas terkait. Sementara satu transpuan meninggal dunia sebelum sempat mendapat E-KTP.

Baca Juga: Jambret Smartphone, Seorang Mahasiswa di Jogja Dibekuk Polisi

Advertisement

Baca Juga: Jambret Smartphone, Seorang Mahasiswa di Jogja Dibekuk Polisi

“Pendampingan E-KTP bagi transpuan di Kota Jogja baru dua yang difasilitasi. Mereka berada di Kelurahan Kricak dan dinyatakan memenuhi persyaratan kelompok rentan,” kata Jeny, Kamis (2/9/2021).

Dia menerangkan penerbitan E-KTP bagi transpuan sangat berguna. Pihaknya juga mengapresiasi Keluarga Besar Waria Yogyakarta (Kebaya) serta Disdukcapil Kota Jogja yang telah memfasilitasi pengurusan E-KTP tersebut. Hal ini memungkinkan para transpuan untuk mendapatkan berbagai layanan yang saat ini kerap menggunakan E-KTP.

Advertisement

Baca Juga: Vaksinasi Pelajar di Kota Jogja Ditarget Selesai 4 September, PTM Belum Pasti Kapan

Identitas Transpuan

Kepala Bidang Pelayanan Kependudukan Disdukcapil Kota Jogja, Bram Prasetyo, mengungkapkan penerbitan E-KTP kepada para transpuan sesuai dengan Perpres 96/2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil serta Permendagri 96/2019 tentang Pendataan Dan Penerbitan Dokumen Kependudukan Bagi Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan.

“Mereka termasuk ke dalam kelompok rentan administrasi kependudukan untuk memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), KTP dan juga Kartu Keluarga (KK),” katanya.

Advertisement

Dia menjelaskan, sejumlah proses dalam pengurusan EKTP itu dimulai dari pemberian surat pengantar dari RT/RW bahwa transpuan memang tinggal dan berada di Kota Jogja. Kemudian, ada pula Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang menyatakan bahwa si pengurus tidak memiliki dokumen kependudukan atau pernah tercatat membuat NIK. SPTJM itu kemudian dilampirkan untuk mendapat rekomendasi dari lingkungan ketua komunitas.

Baca Juga: Mural di Tembok SD Tukangan, Kepsek: Silahkan Gambar Tapi…

Bram menjelaskan bahwa identitas gender transpuan di kolom E-KTP tetap ditulis laki-laki. Hal ini disesuaikan dengan kondisi mereka yang sedari awal terlahir dengan gender tersebut. “Jenis kelamin tidak ada perbedaan, karena transgender itu tetap status jenis kelaminnya laki-laki,” ungkap dia.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif