SOLOPOS.COM - Foto ilustrasi penambangan liar (Rima Sekarani/JIBI/Harian Jogja)

Harianjogja.com, SLEMAN- Pelang penambangan di lereng Merapi mengaku tidak tahu jika kegiatan yang mereka lakukan melanggar aturan.

Hal itu diketahui saat tim dari Pemerintah Kabupaten Sleman menemukan dua aktivitas penambangan liar di Dusun Tegalpanggung, Desa Girikerto, Kecamatan Turi dan Dusun Ngepring, Desa Purwobinangun, Kecamatan Pakem, Senin (15/12/2014). Penambangan berlangsung di lahan pekarangan milik warga setempat.

Promosi Berteman dengan Merapi yang Tak Pernah Berhenti Bergemuruh

Jepri, penanggung jawab penambangan di Tegalpanggung mengungkapkan, pihaknya tidak mengetahui kalau tindakannya melanggar aturan. Dia mengaku, aktivitas penambangan dilakukan berdasarkan permintaan pemilik lahan.

“Pemiliknya yang minta agar ditambang. Ini upaya reklamasi lahan. Pasirnya diambil agar tanahnya jadi lebih subur,” papar Jepri, saat tim sidak meminta aktivitas penambangan dihentikan.

Fauzan Darmadi, Kepala Bidang Energi Sumber Daya Mineral Dinas Sumber Daya Air, Energi, dan Mineral (SDAEM) Kabupaten Sleman menjelaskan, lahan pekarangan warga tidak diperbolehkan menjadi lokasi penambangan karena termasuk kawasan resapan air.

“Jika ditambang, justru dikhawatirkan akan mengganggu konservasi lingkungan,” ujar Fauzan.

Menurut Fauzan, warga tidak bisa menjadikan faktor kesuburan tanah sebagai alasan penambangan di lahan pekarangan.

“Terkait subur atau tidaknya tanah, itu harus dibuktikan melalui penelitian. Yang jelas, lokasi ini [lahan pekarangan] tidak boleh digunakan sebagai lokasi penambangan,” ucap dia menegaskan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya