SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/dok)

Ilustrasi.dok

SLEMAN-Razia penegakan Peraturan Daerah (Perda) No. 18/2012 tentang toko modern tak digubris para pengusaha waralaba.

Promosi Iwan Fals, Cuaca Panas dan Konsistensi Menanam Sejuta Pohon

Sebab, meskipun telah dirazia dan disegel bulan lalu, tiga toko modern di Sleman masih tetap beroperasi.

Ketua Komisi A DPRD Sleman, Rendradi Suprihandoko mengatakan sudah ada teguran dengan menempel surat segel. Namun dari pantauannya terdapat tiga toko modern di wilayah Jalan Magelang, Jalan Monjali dan Jalan Anggajaya masih tetap beroperasi.

“Hasil pantauan kami, dari empat toko yang ditutup bulan lalu, tiga diantaranya kembali beroperasi. Mereka seolah tidak mengindahkan Perda yang kami buat,” kata Rendradi saat melakukan razia di Daerah Desa Condongcatur, Senin (10/6/2013).

Dengan kejadian itu, lanjut Rendradi pihaknya mendesak Pemkab Sleman untuk bertindak tegas dengan membawa persoalan ini ke ranah hukum. Jangan hanya diberikan
pembinaan saja, sebab ke tiga toko modern ini benar-benar tidak memiliki izin satu lembarpun.

“Pemilik usaha yang bandel perlu diberi efek jera. Kalau penutupan tidak mempan, harus ditindak lebih keras lewat jalur hukum,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya