Jogja
Jumat, 22 Agustus 2014 - 01:20 WIB

Dishubkominfo Kesulitan Menindak Angkutan Umum yang Langgar Aturan, Ini Alasannya

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Petugas Dishubkominfo menyita satu bus kota dan taksi saat razia di dekat Stasiun Purwosari, Solo, Jumat (7/3/2014). Angkutan umum tersebut dikandangkan karena buku KIR mati. (JIBI/Solopos/Ardiansyah Indra Kumala)

Harianjogja.com, JOGJA- Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi Daerah Istimewa Yogyakarta kesulitan menindak angkutan penumpang umum yang melanggar aturan.

Kepala Kantor Pengendalian Lalu Lintas Angkutan Jalan (KPLLAJ) Dishubkominfo DIY, Sumariyoto menjelaskan selain menyasar pada angkutan barang, pihaknya juga melakukan pemeriksaan berkala juga menyasar angkutan penumpang.

Advertisement

Beberapa poin yang menjadi perhatian untuk angkutan umum yakni izin KIR, izin trayek dan emisi gas buang.

“Akan tetapi untuk angkutan penumpang, kami kesulitan menindak, karena mereka hanya beroperasi sekadarnya tanpa memperhatikan kelengkapan tersebut, kalau ditilang terus mereka malah tidak terima dan melakukan demo,” katanya, disela razia angkutan barang, Rabu (20/8/2014).

Sementara itu, Kepala Seksi Penindakan dan Pelanggaran Ditlantas Polda DIY, Hartoyo mengatakan, dalam pemeriksaan angkutan umum pihaknya bertugas mengecek surat-surat kelengkapan kendaraan seperti surat izin mengemudi (SIM) dan surat tanda nomor kendaraan (STNK).

Advertisement

“Sebagian pengemudi masih mengabaikan kelengkapan surat-surat, misalnya tidak memperhatikan masa berlaku STNK serta tidak memiliki SIM, sopir angkutan yang seharusnya pakai B1 umum, cuma punya SIM B1 saja,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif