Jogja
Selasa, 13 Juni 2017 - 12:20 WIB

Disnakertrans Bantul Terima 2 Kasus THR

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi Tunjangan Hari Raya (THR). (JIBI/Solopos/Reuters)

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bantul telah menerima dua aduan terkait Tunjangan Hari Raya (THR)

 
Harianjogja.com, BANTUL--Minggu ketiga Ramadan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bantul telah menerima dua aduan terkait Tunjangan Hari Raya (THR). Dua aduan tersebut berasal dari Klinik Pratama Asyifa dan Pantes ATK.

Advertisement

Namun Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Bantul, Maryati Purwaningsih mengaku pihaknya belum menindaklanjuti aduan tersebut.

Maryati menambahkan sebelum posko pengaduan THR dibuka secara resmi pada H-7 Lebaran, Disnakertrans akan melakukan pemantauan ke 215 perusahaan di Bantul. Tim internal akan menyambangi perusahaan-perusahaan tersebut untuk memenuhi hak karyawan berupa THR.

Menurutnya hingga Jumat (9/6/2017) lalu, pihaknya telah melakukan pemantauan ke 25 perusahaan. “Sejauh ini mereka menerima dengan baik dan berjanji akan memenuhi hak karyawan tersebut,” katanya pada Senin (12/6/2017). Sedangkan menurut data dari Dinakertrans, tercatat ada 615 perusahaan di Bantul.

Advertisement

Sebelumnya Kepala Disnakertrans Bantul, Heru Suhadi menghimbau kepada seluruh pengusaha agar tak berbelit dalam memberikan hak karyawan berupa THR paling lambat H-7 lebaran. Heru juga menegaskan jika ada aduan masuk ke posko, maka pihaknya akan segera menindaklanjuti dengan berkoordinasi dengan tim pengawas di tingkat provinsi dan pihak yang berwenang.

“Pasti ada sanksi sesuai ketentuan yang berlaku tapi kami serahkan ke yang berwenang,” ucapnya.

Posko yang bertujuan untuk mengantisipasi adanya aduan dari pekerja yang tidak terpenuhi haknya ini akan mulai dibuka pada H-7 hingga H+7 lebaran.

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci : Kasus Thr THR Thr Bantul
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif