Jogja
Rabu, 17 Januari 2018 - 16:20 WIB

Disnakertrans DIY Bidik 4.196 Perusahaan Lapor Online

Redaksi Solopos.com  /  Kusnul Istiqomah  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/dok)

Wajib lapor perusahaan kini dilayani dengan aplikasi Malioboro

Harianjogja.com, SLEMAN-Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY menargetkan 4.196 perusahaan di DIY sudah melaksanakan wajib lapor secara online hingga 12 bulan mendatang. Wajib lapor perusahaan kini dilayani dengan aplikasi Malioboro yang dirilis pada Selasa (16/1/2018).

Advertisement

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY Andung Prihadi Santoso mengatakan, aplikasi Mekanisme Aplikasi Wajib Lapor On Line Ketenagakerjaan Jogja atau disingkat Malioboro merupakan terobosan pemerintah untuk mempermudah dunia industri melaksanakan kewajibannya. “Semua item yang harus dilaporkan bisa sederhana dan diinput dalam aplikasi ini,” katanya usai peluncuran di Kantor Disnakertrans DIY.

Dengan adanya layanan ini masalah yang ada bisa segera disampaikam dan ditanggapi dengan cepat pula. Wajib lapor online sendiri menurutnya baru diterapkan beberapa daerah salah satunya Pemprov Jawa Timur. Dari sekian perusahaan yang ada di DIY, ia berharap 50% sudah melapor secara online dalam enam bulan mendatang. Jumlah ini ditargetkan terpenuhi sempurna dalam waktu satu tahun.

Bagaimanpun, perusahaan diwajibkan melapor kepada pemerintah sehingga kemudahan ini bukan berarti perusahaan bisa lalai melaksanakan kewajibannya. Apalagi, aplikasi ini bisa diunduh di android sehingga perusahaan skala kecil juga bisa menggunakannya.

Advertisement

Saat ini, ada sekitar 400 perusahaan skala besar, 1.000 perusahaan skala menengah, dan 2.000 skala kecil yang beroperasi di DIY. Inti pelaporan yang dimaksudkan antara lain mencakup pengupahan, jam kerja, perlindungan, pekerja perempuan, keselamatan dan kesehatan kerja.

Selama ini, pelaporan dilakukan secara manual sehingga tidak efektif karena perusahaan harus bolak-balik datang ke dinas yang bersangkutan. Apalagi dengan diterapkannya UU Nomor 23/2014 maka kewajiban lapor perusahaan diarahkan ke pemerintah provinsi sehingga menyulitkan, secara jarak, sejumlah perusahaan yang ada di daerah.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif