Jogja
Minggu, 24 Januari 2016 - 08:19 WIB

Dispensasi Kawin Mayoritas karena Hamil di Luar Nikah

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Warga Baleharjo Gunungkidul serukan anti-pernikahan dini. (JIBI/Harian Jogja/David Kurniawan)

Dispensasi kawin di Pengadilan Agama Wates didominasi oleh pasangan yang hamil di luar nikah

Harianjogja.com, KULONPROGO-Pengajuan dispensasi kawin (DK) yang diterima Pengadilan Agama Wates pada 2015 kemarin tercatat menurun dibanding tahun sebelumnya.

Advertisement

Meski demikian, kehamilan di luar nikah masih mendominasi alasan pengajuan DK.

Humas Pengadilan Agama Wates, Barwanto mengatakan, pengajuan DK selama tahun 2014 sebanyak 52 perkara, sementara tahun berikutnya hanya 45 perkara. “Kebanyakan karena sudah hamil duluan, sekitar 90 persen,” ucap Barwanto, Jumat (22/1/2016).

Pasangan yang mengajukan DK juga umumnya masih di bawah umur, baik hanya salah satu pihak maupun keduanya. Barwanto menjelaskan, seorang perempuan dikatakan masuk kategori di bawah umur dalam pernikahan jika berusia kurang dari 16 tahun, sementara laki-laki berusia kurang dari 19 tahun.

Advertisement

Kedua orang tua atau wali dari pasangan yang mengajukan DK akan dihadirkan bersama untuk dimintai keterangannya dalam suatu forum mediasi. Hakim kemudian membuat pertimbangan untuk tindak lanjut pengajuan DK.

“Misalnya kita kroscek apakah benar pihak perempuan sudah hamil. Salah satunya dibuktikan dengan surat keterangan dokter,” ungkap Barwanto.

Barwanto menyatakan, tidak semua pengajuan DK bisa dikabulkan. Dia akan memprioritaskan perkara yang mendesak memang dikabulkan. Menurutnya, kehamilan di luar nikah termasuk kondisi mendesak karena ada janin yang harus diselamatkan.

Advertisement

Barwanto lalu mengungkapkan, ada pula pasangan di bawah umur yang ingin menikah meski pihak perempuan belum hamil.

“Kalau yang seperti itu belum tentu dikabulkan. Kita justru akan berikan pembinaan mengenai membina rumah tangga. Kasian jika terburu-buru tanpa persiapan matang,” ujar dia.

Seiring dengan penurunan pengajuan DK di Pengadilan Agama Wates, kasus pernikahan dini di Kulonprogo juga berkurang. Jika tahun 2014 terjadi 49 kasus, pernikahan dini pada 2015 terdata hanya 41 kasus.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif