Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL– Pengajuan dispensasi pernikahan di Pengadilan Agama (PA) Gunungkidul relative masih tinggi. Pasalnya, hingga akhir Mei terdapat 49 pasangan yang mengajukan permohonan tersebut. Mayoritas pasangan ini mengajukan dikarenakan mempelai wanitanya hamil duluan.
“Hampir 90 persen yang mengajukan mengaku bila pihak perempuan telah berbadan dua,” kata Wakil Panitera PA Gunungkidul, Udiono, Rabu (11/6/2014).
Promosi Ijazah Tak Laku, Sarjana Setengah Mati Mencari Kerja
Udiono mengatakan, syarat pengajuan dispensasi nikah di pengadilan agama dikarenakan adanya surat penolakan menikahkan oleh KUA setempat. Hanya, dia menambahkan, tidak semua pengajuan dispensasi nikah dapat disetujui. Alasannya, yang bersangkutan tidak memberikan bukti dan ada alasan yang kuat.
“Kalau sudah begitu, kami hanya menasehati bila pernikahan dini tidak baik. Karena, dari segi usia belum cukup matang, sedang dari sisi kesehatan juga tidak baik,” ucapnya.
Berdasarkan Undang-Undang No 1/1974 tentang Perkawinan, batas usia pernikahan adalah 16 tahun untuk perempuan, sedang umur 19 tahun untuk pasangan laki-laki. Meski demikian, aturan tersebut bukan menjadi patokan, karena pasangan yang belum memenuhi persyaratan masih bisa menikah asalkan mengajukan permohonan dispensasi pernikahan.
“Untuk pengajuannya, yang muslim ke pengadilan agama, sementara yang non muslim ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil,” sebut dia.