Jogja
Kamis, 31 Oktober 2013 - 12:10 WIB

Disperindagkop DIY Sulit Mengontrol Impor Bahan Makanan

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Foto Ilustrasi Apel Impor (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Harianjogja.com, JOGJA-Impor bahan makanan yang masuk ke pasar, baik modern maupun tradisional wajib disertai data valid. Sikap ini perlu dipertegas agar kebijakan impor bebas dari kepentingan tersembunyi.

Berdasarkan pantauan Harianjogja.com di lapangan, bahan pangan impor mudah ditemukan di pasar modern maupun tradisional. Kacang kedelai dan bawang putih misalnya, kedua komoditas tersebut mayoritas disokong dari negara lain.

Advertisement

Menanggapi hal ini, Kasi Fasilitasi Ekspor-Impor Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi (Disperindagkop) dan UKM DIY, Firsanedi menyampaikan jika impor bahan makanan masih dilakukan.

Hanya, bahan makanan tersebut mayoritas dipesan oleh pelaku usaha lokal secara langsung.

“Sebagai contoh restoran, mereka melakukan impor bahan makanan yang tidak ada di Indonesia. Tetapi bahan maknan itu tidak dijual kembali, melainkan diolah untuk masakan mereka sendiri,” ujarnya, Rabu (30/10/2013).

Advertisement

Komoditas lain, seperti bahan pembuatan susu, bawang maupun kedelai disebutnya tidak lagi dilakukan. Bila masih dijumpai di pasaran, Firsanedi menuturkan hal tersebut di luar kekuasaan Disperindagkop dan UKM DIY. Ada kemungkinan impor dilakukan secara langsung oleh pelaku usaha tertentu atau justru langsung dari pemerintah pusat.

Dia menuturkan Disperindagkop dan UKM DIY juga tidak dapat berbuat banyak dengan melakukan kontrol pasar seperti dulu. Pasalnya, pola yang kini diterapkan berwujud pasar bebas.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif