JOGJA—Provinsi DIY telah menerima sebanyak 280.000 KTP elektronik (e-KTP). Jumlah itu baru 10% dari total warga DIY yang sudah mengikuti perekaman yang mencapai 3,1 juta orang.
Kepala Bagian Kependudukan Biro Tata pemerintahan Provinsi DIY, Riyadi Mujiarto mengatakan, dalam proses pengiriman tidak selalu berjalan mulus. Kesalahan teknis seperti e-KTP nyasar kerap ditemukan.
Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima
“Misalnya milik penduduk Kecamatan Dlingo dikirim ke Kecamatan Piyungan Bantul. Karena kesalahan pengiriman ini, ujung-ujungnya dikirim kembali ke pusat,” katanya di Kepatihan, Senin (2/7).
Ia mengatakan, pengiriman e-KTP dari pusat sesuai kontrak harus sampai ke Kecamatan. Kasus salah kirim itu menghambat proses distribusi.
Riyadi mengingatkan, apabila e-KTP yang sudah diterima hilang, warga harus segera lapor ke kepolisian sesuai aturan yang berlaku.(ali)