SOLOPOS.COM - Bakal calon presiden usungan PDI Perjuangan Ganjar Pranowo menyapa warga saat berkunjung di Stadion Gelora Joko Samudro, Gresik, Jawa Timur, Minggu (16/7/2023). (Solopos.com-Antara/Rizal Hanafi)

Solopos.com, SLEMAN — Bakal calon presiden yang diusung PDI Perjuangan, Ganjar Pranowo, buka suara terkait tantangan dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia untuk melakukan debat terbuka di kampus.

Pria yang masih berstatus sebagai Gubernur Jawa Tengah ini hanya menjawab singkat saat ditanya soal tantangan debat terbuka itu. Ia meminta kepada mahasiswa untuk bersabar.

Promosi Moncernya Industri Gaming, Indonesia Juara Asia dan Libas Kejuaraan Dunia

“Sabar, wong belum apa-apa kok debat. Sabar,” kata Ganjar ditemui di Grha Sabha Pramana UGM pada Selasa (22/8/2023).

Jika merujuk pada regulasinya, Undang-undang No. 7/2017 tentang Pemilu telah mengatur kampanye di lingkungan pendidikan. Pada pasal 280 ayat (1) huruf h menyatakan bila pelaksana, peserta, dan tim kampanye Pemilu dilarang: menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.

Dikutip dari laman mkri.id, MK dalam amar putusannya menyatakan penjelasan Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu sepanjang frasa “Fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan dapat digunakan jika peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye Pemilu atas undangan dari pihak penanggung jawab fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan” bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

MK juga menyatakan Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “mengecualikan fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu.”

Maka Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu selengkapnya berbunyi “menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, kecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu.”

Putusan ini, membuat peserta Pemilu dapat hadir di lingkungan pendidikan termasuk kampus. Hal ini lah yang memicu sejumlah BEM di berbagai kampus untuk mengundang para capres melakukan debat terbuka di lingkungan pendidikan tinggi.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Ditantang BEM Debat Terbuka, Ganjar Pranowo: Sabar, Belum Apa-apa Kok Debat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya