SOLOPOS.COM - PT Angkasa Pura 1 mulai memasang plang himbauan dan kepemilikan di 4 desa terdampak bandara, Temon, pada Rabu (5/10/2016). (Sekar Langit Nariswari/JIBI/Harian Jogja)

Sidang sengketa informasi yang melibatkan PT Angkasa Pura I kembali digelar.

Harianjogja.com, JOGJA— PT Angkasa Pura I menolak memberikan data dan informasi terkait anggaran pembangunan dan biaya ganti rugi lahan dalam pembangunan New Yogyakarta International Airport (NYIA). Data dan informasi terkait pembangunan NYIA tersebut saat ini tengah menjadi objek sengketa mengenai keterbukaan informasi publik yang ditangani Komisi Informasi Daerah.

Promosi Ongen Saknosiwi dan Tibo Monabesa, Dua Emas yang Telat Berkilau

Penolakan pemberian data dan informasi terkait anggaran danbiaya ganti rugi lahan NYIA diungkapkan Communication and Legal Section Head, PT Angkasa Pura I Bandara Adisutjipto Jogja, Liza Anandia Rahmadia.

“Mengingat PPID [Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi] di Angkasa Pura I adanya di Kantor Pusat [Jakarta], san sesuai informasi yang kami terima dari Kantor Pusat, dokumen tersebut termasuk dalam dokumen yang dikecualikan,” jelas Liza kepada harianjogja.com, Selasa (19/12/2017).

Saat ditanya terkait alasan mengapa dokumen itu tidak bisa dipublikasikan, Liza menjawab hal tersebut bukan kewenangan AP 1 Bandara Adisutjipto. “Nah untuk hal tersebut, kapasitas dari kantor pusat untuk menjelaskan lebih lanjut,” kata dia.

Sementara pada saat persidangan yang berlangsung di Dinas Komunikasi dan Informatika, dokumen terkait Rancangan Anggaran Biaya NYIA dan data ganti rugi pengosongan lahan terdampak yang diminta pemohon Teguh tidak bisa berikan juga tidak bisa ia berikan. Dimana menurut Liza AP 1 Bandara Adisutjipto tidak berwenang dalam hal tersebut.

“Baik Bandara Adisutjipto selaku kantor cabang maupun proyek bandara baru dalam hal ini tidak berwenang menyampaikan dokumen sebagaimana diminta,” jelas Liza.

Sementara salah satu majelis komisioner dalam Sidang yang digelar Komisi Informasi Dearah (KID) DIY, Martan Kiswoto, mengungkapkan bahwa saat ini sidang masih dalam proses pembelajaran majelis.

Adapun pada Sidang Selasa pagi, AP I Bandara Adisutjipto kata dia telah memberikan dokumen terkait kedudukan termohon yang juga menjadi salah satu informasi yang diminta dibuka ke publik oleh pemohon perkara yaitu seorang warga Jogja.

“Jadi sidang tadi belum selesai, apakah AP 1 Jogja [Bandara Adisutjipto] sebagai badan publik atau cabang dari pusat, itu belum bisa diputuskan,” jerlas Marwan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya