Jogja
Selasa, 22 Agustus 2023 - 20:17 WIB

Ditetapkan DCS, Ada Bacaleg Gunungkidul yang Masih Berstatus ASN hingga Polisi

David Kurniawan  /  Abdul Jalil  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi

Solopos.com, GUNUNGKIDUL — Sejumlah bakal calon anggota legislatif yang telah ditetapkan sebagai daftar calon sementara (DCS) Pemilu 2024 di Kabupaten Gunungkidul ternyata berstatus aktif sebagai ASN, lurah, anggota Badan Musyawarah Kalurahan (Bamuskal), hingga anggota polisi. Namun, hingga ditetapkan jadi DCS, mereka belum mengundurkan diri dari pekerjaannya.

Menurut ketentuan dalam Undang-undang No. 7/2017 tentang Pemilu, maka bacaleg-bacaleg tersebut wajib mundur dari pekerjaannya.

Advertisement

Adapun proses penyerahan Surat Keputusan pemberhentian atas pengunduran diri paling lambat diserahkan pada 3 Oktober 2023. Para bacaleg masih memiliki waktu untuk mengurus persyaratan ini.

Ketua KPU Gunungkidul, Ahmadi Ruslan Hani, mengatakan telah melakukan pencermatan dan juga menetapkan DCS. Meski tidak menyebut angka pasti, tetapi dia mengakui ada bacaleg yang berstatus lurah, anggota bamuskal, PNS hingga polisi aktif yang ikut mendaftar dan masuk DCS.

Advertisement

Ketua KPU Gunungkidul, Ahmadi Ruslan Hani, mengatakan telah melakukan pencermatan dan juga menetapkan DCS. Meski tidak menyebut angka pasti, tetapi dia mengakui ada bacaleg yang berstatus lurah, anggota bamuskal, PNS hingga polisi aktif yang ikut mendaftar dan masuk DCS.

Menurut dia, pada saat pendaftaran, bacaleg ini hanya melampirkan surat pernyataan mundur atau surat tanda terima sudah mengajukan proses pengunduran diri ke instansi terkait. Namun, syarat tersebut harus dilengkap dengan adanya SK pemberhentian atas pengunduran yang diajukan.

Hani mengakui hingga sekarang belum ada bacaleg yang menyerahkan SK pemberhentian secara definitif.

Advertisement

Meski masih lama, Hani mengingatkan agar persyaratan tersebut harus dipenuhi sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Pasalnya, apabila tidak melengkapinya, maka bisa dicoret karena tidak memenuhi persyaratan.

“Kami tetap menunggu penyerahan SK pemberhentian secara definitif sebagai salah satu syarat dalam pencalonan,” katanya.

Jumlah DCS yang ditetapkan KPU Gunungkidul sebanyak 532 bacaleg. Rinciannya, sebanyak 312 bacaleg laki-laki dan perempuan ada 220 orang.

Advertisement

Ketua Bawaslu Gunungkidul, Andang Nugroho, mengatakan pihaknya akan mencermati hasil penetapan DCS yang dilakukan oleh KPU. Ia memastikan pada saat ada temuan atau aduan berkaitan dengan bacaleg akan ditindaklanjuti dengan membuat rekomendasi ke KPU.

“Pencermatan ini penting untuk memastikan para caleg telah memenuhi persyaratan yang berlaku. Jadi, akan terus mengawal proses pencalegan ini,” katanya.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Ada Lurah hingga Polisi Gunungkidul Jadi Bacaleg, KPU: Wajib Mundur dari Pekerjaannya

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif